Edit dan Palsukan Surat PCR, Wanita Asal Ciamis Ditangkap di Bali
Seorang perempuan bernama Lutfi Lanisya (24) asal Ciamis, Jawa Barat, ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena mengedit untuk memalsukan surat tes PCR di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Seorang perempuan bernama Lutfi Lanisya (24) asal Ciamis, Jawa Barat, ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena mengedit untuk memalsukan surat tes PCR di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Dia wisatawan lokal dan berkunjung ke Bali," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (1/11).
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Dimana penyerahan sertifikat aset PLN dan Pemda di Kalimantan Timur dilakukan? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Kenapa pemilihan kertas sertifikat penting? Memilih kertas sertifikat bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh. Pemilihan kertas yang tidak cocok tidak akan berpengaruh pada kualitas dari bentuk penghargaan tersebut.
-
Di mana penyerahan sertifikat PLBN dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN? Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
-
Kapan Diah Permatasari mendapatkan sertifikat usai pelatihan? Kini pelatihan yang ditempuh Diah sudah selesai. Ia pun memamerkan sertifikatnya dengan bangga dan bahagia.
Aksi pelaku terungkap di kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), Terminal Keberangkatan Domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (31/10) sekira pukul 08.00 WITA.
Saat itu, petugas atau karyawati KKP bernama Indah Wulandari (30) di tempat validasi atau pemeriksaan PCR didatangi Lutfi yang juga penumpang maskapai Citilink QG-193 tujuan Jakarta. Dia membawa dan menunjukan dokumen PCR.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan hasil tes PCR ternyata palsu karena petugas tidak melihat adanya barcode pada dokumen tersebut. Setelah itu, saat dicek di Aplikasi PeduliLindungi, diketahui bahwa tidak ada hasil pemeriksaan Lab PCR hanya data vaksin saja dan ternyata pelaku hanya melakukan tes antigen di Siloam Hospital tetapi oleh pelaku mengeditnya menjadi tes PCR.
"Setelah menghubungi pihak Siloam Hospital, diketahui bahwa terlapor (pelaku) hanya melakukan tes antigen. Sedangkan, pada dokumen yang ditunjukan kepada pelapor (petugas KKP) tertera hasil tes PCR. Atas kejadian ini, pelapor menyerahkan yang bersangkutan dan dokumen yang palsu kepada Satgas Covid Bandara, lalu pelaku diamankan," imbuhnya.
Pelaku mengakui telah mengedit surat antigen menjadi PCR. Dari keterangan pelaku, melakukan tes antigen di Rumah Sakit Siloam. Namun dia mendapat informasi bahwa penerbangan Jawa-Bali menggunakan tes PCR negatif.
Karena hasil tes antigen negatif, dia memfoto surat hasil pemeriksaan hasil tes antigen menggunakan cam scaner handphone milik pelaku dan diubah menjadi RT-PCR. Setelah itu, dia meminta petugas hotel untuk mencetak.
"Modusnya pelaku mengedit surat antigen menjadi RT-PCR dengan handphonenya sendiri," imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.
Baca juga:
Imigrasi Bali Deportasi Dua Bule yang Palsukan Surat PCR
Polisi Ungkap Praktik Surat PCR Palsu di Bandara Kualanamu, Ini Faktanya
Polisi Tangkap Pemalsu Hasil Tes PCR di Bandara Kualanamu
Banyak Orang Masuk Indonesia Pakai Surat Bebas Covid, Ternyata Positif
Ridwan Kamil Minta Polisi Dalami Kasus Praktik Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19
Eks Honorer Puskesmas di OKU Selatan Jadi Otak Pemalsuan Surat Negatif Swab Antigen