Eks Dirut PT LIB Bebas karena Masa Penahanan Habis dan Berkas Belum Lengkap
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL), bebas dari tahanan Polda Jawa Timur meski masih berstatus sebagai tersangka. Dia dibebaskan polisi lantaran masa penahanannya telah habis dan berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL), bebas dari tahanan Polda Jawa Timur meski masih berstatus sebagai tersangka. Dia dibebaskan polisi lantaran masa penahanannya telah habis dan berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, Kamis (22/12).
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Kapan Stadion Manahan diresmikan? Pembangunannya dimulai pada tahun 1989 dengan menggunakan lahan seluas 170.000 meter persegi serta luas bangunan 33.300 meter persegi. Peresmian stadion itu dilakukan pada 21 Februari 1998.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kapan Stadion Gelora 10 November diresmikan? Usai diresmikan pada 11 September 1954, gedung olahraga ini kemudian diberi nama Stadion Tambaksari.
Taufiq mengatakan, berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Karena itu, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materiil yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ujar dia.
Taufiq menegaskan, meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian. Dia masih berstatus tersangka.
“Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” ucapnya.
Berkas Lima Tersangka Lengkap
Sementara itu lima tersangka Tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.
Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Terpisah, Kuasa Hukum tersangka AHL, Amir Burhanuddin mengatakan, kliennya tersebut memang dinyatakan lepas demi hukum. Alasannya, waktu atau masa penahanan yang menjadi kewenangan penyidik telah habis. Di sisi lain, penyidik sendiri belum bisa menyelesaikan berkas perkara yang bersangkutan.
"Jadi statusnya lepas demi hukum dari penahanan penyidik, karena waktu yang menjadi kewenangan penyidik telah habis dan penyidik belum bisa menyelesaikan perkaranya hingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Di singgung soal kekurangan dalam berkas tersangka? Ia mengaku tidak mengerti. Ia beralasan, selama beberapa kali pemeriksaan tambahan menurutnya, jawaban kliennya tetap sama.
"Kekurangannya kita enggak ngerti karena beberapa kali pemeriksaan tambahan sudah ditanyakan pada pemeriksaan awal dan jawaban klienku sama. Apa yang dicari penyidik itu menurut kita enggak ada hal baru," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, hingga dua kali.
Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara 5 orang tersangka pun sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik. Kelima tersangka itu pun juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
(mdk/gil)