Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang 'Dana Komando' Melalui Anak Buahnya
Henri mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas
Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi mengakui menerima uang melalui Korsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang 'Dana Komando' Melalui Anak Buahnya
Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi mengakui uang itu merupakan dana nonbudgeter yang dia sebut diterima Korsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari mitra.
Henri mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas dengan terdakwa Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati bersama Marilya selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Direktur PT Bina Putera.
- Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun
- Kepala Basarnas jadi Tersangka KPK, Mahfud MD: Kalau Ngakali Lelang Ditangkap
- Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap, Punya Aset Rp10,9 Miliar hingga Pesawat Terbang
- Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Terima Suap Rp88,3 M
"Saya tidak pernah menerima langsung Pak. Kalau menerima enggak ada. Tapi kalau dalam konteks semua pengelolaan itu ada kita terima. Ini kan dana non-budgeter, sudah berjalan, saya datang, sudah berjalan. Kalau dalam konteks itu saya terima,"
ujar Henri dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Henri mengakui menerima uang itu dari Afri. Henri awalnya menyebut tak mengatahui asal uang tersebut. Namun belakangan dia mengetahui uang itu dari pihak yang dia sebut sebagai mitra.
"Jadi di dalam non-budgeter itu ada anggaran nasional, anggaran lain-lain, di situlah yang saya tahu. Jadi saya terimanya di situ, dari saudara Afri. Tidak (menerima langsung). Dari mitra yang memberikan,"
kata Hendri.
Dia mengaku meminta Afri untuk mencatat dana-dana non-budgeter tersebut ke dalam pembukuan. Namun belakangan dia mengaku tak ada lagi permintaan uang kepada mitra.
"Ada melakukan (pencatatan) dilaporkan ke saya, harus. Saya tidak mau ada yang begini-gini semakin tidak jelas. Di dalam rapat ketika sudah digantikan saudara Afri, dirapat saya sampaikan tidak ada lagi permintaan uang kepada mitra," kata dia.
Saat diselisik siapa mitra yang dimaksud, Henri mengaku tak tahu.
"Saya tidak tahu bahwa uang itu dari Roni atau siapa, tapi dari mitra," kata dia.
Sebelumnya, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati bersama Marilya selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Direktur PT Bina Putera Sejati didakwa memberikan suap Henri Alfiandi sebesar Rp 2,4 miliar.
Pemberian suap itu disebut berkaitan dengan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas. Suap diberikan kepada Henri melalui Letkol Adm Afri Budi Nurcahyo.
"Memberi cek senilai Rp 1.499.999.898,00 dan uang tunai sebesar Rp 999.710.400,00 kepada Henri Alfiandi,"
ujar Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Jaksa mengatakan selama Henri menjabat sebagai Kabasarnas terdapat pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan pada tahun anggaran 2021 hingga 2013. Nilai anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 8.372.925.000, sementara di tahun 2022 sebesar Rp 14.999.998.975, dan di tahun 2023 sebesar Rp 9.997.104.000.
Jaksa menyebut Henri meminta kepada Afri untuk mengelola dana yang berasal dari pemungutan fee 10 persen dari nilai proyek yang ada di Basarnas. Alokasi pembagiannya sebesar 15 persen untuk Henri Alfiandi, 77,5 persen untuk operasional yang dikelola berdasar arahan Henri Alfiandi.
"Sedangkan sisanya untuk cadangan atau pun yang lainnya," jelas jaksa.