Eksepsi Ditolak, Pengacara Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Kecewa
Upaya mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat untuk lolos dari dakwaan suap kandas. Eksepsi yang diajukannya ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Upaya mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat untuk lolos dari dakwaan suap kandas. Eksepsi yang diajukannya ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dan cermat. Karena itu, majelis menolak eksepsi terdakwa Edy Rahmat. Selain itu, eksepsi terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah cermat jelas dan lengkap. Keberatan dari penasihat hukum terdakwa Edy Rahmat ditolak," ujarnya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (13/8).
Karena eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi. "Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan," tutur Ibrahim.
Penasihat Hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessy mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi pihaknya. Bahkan,dia menilai putusan sela itu tidak fair.
"Jadi di sinilah kita melihat tidak fair dalam melihat kedudukan kasus sebenarnya. Jadi sangat aneh kalau majelis tidak mempertimbangkan eksepsi kami," tuturnya.
Ia mengaku akan menempuh jalur banding atas putusan sela tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan mengikuti jalannya persidangan selanjutnya.
"Namun, kita tetap mengikuti proses pemeriksaan saksi dalam sidang selanjutnya. Kami juga sudah menyiapkan saksi untuk meringankan bagi klien kami," ucapnya.
Dalam perkara ini, Edy Rahmat didakwa menjadi perantara suap sebesar SGD 150 ribu dan Rp2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto alias Anggu ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Sang gubernur kini nonaktif dan turut menjadi pesakitan dalam perkara ini.
Baca juga:
Jadi Saksi, Penyumbang Rp1 M Masjid Nurdin Abdullah Ngaku Tak Harap Imbalan Proyek
JPU KPK Siapkan 30 Saksi untuk Sidang Kasus Korupsi Nurdin Abdullah
Sidang Nurdin Abdullah, 2 Kontraktor Ditanya Soal Bantuan Pembangunan Masjid di Maros
Penyuap Nurdin Abdullah Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Hakim Izinkan Nurdin Abdullah Berobat ke Dokter Ortopedi di Luar Rutan KPK