Empat Anggota Dewan Meradang di-PAW Tanpa Sebab, Ketua DPRD Somasi
Keempatnya tak terima atas proses pemberhentian antar waktu (PAW) secara sepihak yang dilakukan ketua DPRD.
Empat anggota DPRD emosi usai di-PAW secara tiba-tiba. Tanpa pikir panjang, Ketua DPRD langsung mereka somasi.
Empat Anggota Dewan Meradang di-PAW Tanpa Sebab, Ketua DPRD Somasi
Duduk Perkara
Sebanyak empat anggota DPRD Bengkalis mengirimkan somasi dan keberatan ke pimpinan DPRD Bengkalis, Khairul Umam. Keempatnya tak terima atas proses pemberhentian antar waktu (PAW) secara sepihak yang dilakukan Khairul Umam.
Surat somasi itu dikirim pengacara keempat anggota DPRD Bengkalis tersebut yakni Alponso Siallagan dari kantor hukum Patar Pangasian.
- Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!
- Resmi Dibentuk, MKMK Bekerja Selama Sebulan Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
- Anggota Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda Aceh, Wakil Rakyat Dorong LPSK dan Komnas HAM Lindungi Korban Lain
- Jejak Anggota Paspampres Terungkap Usai TNI dan Polri Lacak Nomor HP Pemuda Aceh yang Dianiaya hingga Tewas
"Kami menduga PAW tersebut dilakukan tanpa proses verifikasi alias sepihak, kami melihat ada perbuatan melawan hukum. Sehingga kami menempuh jalur hukum dan melayangkan gugatan ke PN Bengkalis."
Kata Alponso kepada merdeka.com, Jumat (1/9).
@merdeka.com
Alponso menjelaskan, keempat anggota DPRD tak menyangka telah mendapat surat resmi dari Sekretariat Dewan Bengkalis. Surat itu berisi tentang keputusan PAW mereka dan diterima pada 8 Agustus lalu.
Tak ayal, keempatnya langsung melayangkan surat gugatan di PN Bengkalis. Mereka juga menggugat beberapa pihak. Pihak yang digugat mulai dari perangkat Partai Golkar baik DPC, DPD sampai DPP.
"Turut tergugat ketua DPRD Bengkalis (Khairul Umam), sekwan, KPU, bupati Bengkalis semua digugat. Tetapi Ketua DPRD Bengkalis tetap melanjutkan proses PAW terhadap klien kami."
Kata Alponso.
@merdeka.com
Alponso menilai Khairul Umam tak menghormati proses hukum saat melakukan PAW karena sedang digugat. Keempat anggota dewan lewat pengacaranya memberikan peringatan hukum berupa somasi pada 25 Agustus.
"Proses PAW terhadap klien kami ini sangat aneh, tanpa klarifikasi dan pemberitahuan kepada klien kami, tiba-tiba ada surat sekwan menyebut mereka di PAW. Padahal saat itu DCS juga belum ada, apa alasan enggak dijelaskan, intinya tidak ada penjelasan, makanya harus dilakukan upaya hukum," katanya.
Di sisi lain, Alponso baru mengetahui bahwa 36 anggota DPRD Bengkalis yang lain juga mengajukan mosi tidak percaya. Tentu saja, hal itu sejalan dengan surat somasi yang dilayangkan.
"Selain ada somasi dari kami, ternyata ada 36 anggota dewan mengajukan mosi tidak percaya. Alasannya karena Ketua DPRD berbuat semena-mena, ini mungkin beralasan," jelas Alponso.
Masih menurut Alponso, proses PAW tersebut seharusnya tidak dijalankan. Dia meminta agar Khairul menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yakni gugatan.
"Hormatilah proses hukum. Ada proses hukum yang harus dihormati karena mereka ini para pihak yang kita gugat dan jadi pihak terkait tergugat," pungkas Alponso.