Bukan Orang Sembarangan, Ini Syarat Menjadi Anggota Paspampres
Anggota TNI harus menjalani serangkaian proses untuk bisa menjadi bagian dari Paspampres.
Anggota TNI harus menjalani serangkaian proses untuk bisa menjadi bagian dari Paspampres.
Bukan Orang Sembarangan, Ini Syarat Menjadi Anggota Paspampres
Begini Syarat Menjadi Anggota Paspampres
Baru-baru ini masyarakat dihebohkan oleh tewasnya seorang pemuda asal Desa Monkeulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Iman Masykur tewas usai menjadi korban penculikan dan penyiksaan yang dilakukan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Perlu diketahui, Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada kepala negara beserta keluarga dan para tamunya.
Pengamanan yang dilakukan oleh Paspampres ini, tidak hanya pengamanan bagi presiden dan wakil presiden saja, akan tetapi pengamanan juga diperuntukan oleh keluarga.
Pengamanan diberikan selama berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pada pasal 3 tertulis ada perbedaan jenis pengamanan yang diberikan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami.
Antara lain meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan berita, dan pengawalan.
Sementara untuk pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden meliputi pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan.
Untuk menjadi anggota Paspampres tidaklah mudah. Anggota TNI harus menjalani serangkaian proses untuk bisa menjadi bagian dari pasukan khusus ini.
Berikut ini beberapa syarat untuk menjadi anggota Paspampres:
1. Seleksi Administrasi Calon anggotaPaspampres harus seorang prajurit TNI. Seseorang yang bukan anggota TNI, maka tidak bisa mendaftar menjadi Paspampres.
Para pendaftar juga wajib memenuhi kualifikasi umur, tinggi badan, berat badan yang telah ditentukan.
2. Tes Psikotes Syarat pertama untuk masuk menjadi seorang anggota Paspampres adalah harus lolos seleksi psikologi.
Tes ini juga diharapkan seorang Paspampres dapat berani bertindak, memiliki sikap yang tenang dan cepat mengambil sebuah keputusan. 3. Tes Kesehatan
Selain tes psikotes, seleksi kesehatan juga menjadi sebuah persyaratan mendasar untuk bisa menjadi seorang Paspampres.
Para calon pendaftar pun harus memenuhi kualifikasi seperti berat badan, umur, tinggi badan. Dimana nantinya mereka wajib mengikuti sebuah tes lari dengan nilai minimal 70.
4. Tes Menembak dan Bela Diri
Menjadi seorang Paspampres pun harus bisa memiliki keahlian menembak dan menguasai ilmu bela diri, seperti Yongmoodo, Taekwondo, Karate dan Merpati Putih, dan masih banyak lagi. 5. Tes Mental ideologi
Seorang Paspampres harus memiliki ideologi Pancasila, tes ini ditujukan untuk memastikan calon anggota tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila.
6. Tes Fisik Setelah melewati beberapa tes di atas, calon pendaftar juga harus memiliki fisik yang kuat, yakni dimana pendaftar menunjukkan kemampuannya dengan jalan cepat 1 kilometer dalam waktu tempuh hanya 7 menit.
Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan untuk jago berenang.
Tes fisik ini dilakukan agar pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden serta keluarganya mampu bergerak cepat dalam waktu yang singkat.