Potret Calon Prajurit TNI Tinggi Badannya 2 Meter, Ukuran Sepatu 52 Bikin Pusing Pelatih
Calon prajurit TNI ini bikin pusing pelatih karena punya tinggi badan 2 meter.
Calon prajurit TNI ini bikin pusing pelatih karena punya tinggi badan 2 meter.
Potret Calon Prajurit TNI Tinggi Badannya 2 Meter, Ukuran Sepatu 52 Bikin Pusing Pelatih
Calon prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentu wajib memenuhi beberapa syarat sebelum mendaftar.Salah satunya ialah persyaratan fisik dengan tinggi badan minimal
163 sentimeter .
Namun, calon prajurit satu ini justru memiliki tinggi mencapai 2 meter atau 200 sentimeter.
Meski telah jauh melampaui standar persyaratan, calon prajurit ini malah membuat pusing pelatih. Simak ulasan selengkapnya:
Prajurit Postur Tubuh sangat Tinggi
Melansir dari akun Tiktok @arif_shop79, membagikan foto merekam potret seorang calon prajurit TNI dengan postur tubuh yang sangat tinggi.
Bahkan, saat dibandingkan dengan tinggi badan prajurit lain ukurannya hanya sampai bagian bahu dari calon prajurit bertubuh jangkung itu.
Disebutkan jika calon prajurit yang belum diketahu namanya itu memiliki tinggi badan sekitar 2 meter.
Lucunya, meski tinggi badannya telah melampaui syarat minimal, hal itu justru membuat pusing pelatihnya.
Sebab, postur tubuhnya yang tinggi itu membuat ukuran sepatu si calon prajurit juga semakin besar.
Hal itupun menyulitkan pelatih saat mencarikan sepatu dengan ukuran yang pas untuk calon prajurit itu.
"Tinggi 2 meter sepatu size 52. Bikin pusing pelatih nyari size sepatunya (haha)," tulis keterangan foto.
Seperti disebutkan di atas, jika calon prajurit TNI tentu harus memenuhi beberapa persyaratan.
Berikut syarat untuk mendaftar sebagai calon prajurt TNI dilansir dari laman rekrutmen-tni.mil.id:
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama (Tanggal 20 Mei 2024);
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri;
6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan lain
1. Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri/PNS.
2. Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMA/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi (berlaku Paket C).
3. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk daerah reguler serta 160 cm khusus untuk Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
4. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
6. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
a. Administrasi.
b. Kesehatan.
c. Jasmani.
d. Litpers.
e. Psikologi.
8. Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
9. Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku.
Apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian.
Atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI.