Tinggi Badan Prajurit Penganiaya Imam Sempat Disorot, Kapuspen Jelaskan Proses Seleksi di TNI
Mengacu Praturan Panglima TNI batas minimal tinggi badan 163 cm masih dinyatakan lolos.
Foto prajurit TNI salah satu penganiaya Imam Masykur sempat jadi perbincangan. Banyak yang menyorot tinggi badannya.
Tinggi Badan Prajurit Penganiaya Imam Sempat Disorot, Kapuspen Jelaskan Proses Seleksi di TNI
Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI menjadi tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Ketiganya yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, dan Praka RM anggota Paspampres.
Salah satu tersangka yakni Praka HS sempat jadi perbincangan netizen usah fotonya berbaju tahanan beredar. Netizen penasaran, dengan tidak sampai 165 centimeter atau hanya 163 centimeter saj, Praka HS bisa lolos prajurit TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono memberikan penjelasan soal mekanisme seleksi prajurit TNI. Dia juga memastikan Praka HS telah memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota TNI.
"Kalau untuk syarat masuk TNI adalah lolos," kata Julius saat dihubungi, Senin (5/9).
Julius menjelaskan, lolosnya Praka HS menjadi anggota TNI karena sesuai dengan aturan atau Peraturan Panglima (Perpang) yakni tinggi pria 163 centimeter dan wanita 157 centimeter.
"Untuk ketentuan penerimaan Prajurit TNI sesuai Perpang Ta 2016 TB Pria 163 Wanita 157. Kemudian saat Pak Andika menjabat diterbitkan Perpang No 88 Ta 2022 untuk penerimaan prajurit secara global (Umum) dan Perpang 89 Ta 2022 untuk mengatur khusus PA dengan TB diturunkan menjadi 160 untuk Pria dan 155 untuk wanita," kata Kapuspen.
"Selanjutnya pada masa Panglima Pak Yudo, memberikan kebijakan kembali ke Perpang lama dengan TB (Tinggi Badan) pria 163 dan Wanita 157. Perubahan Perpang terbaru untuk kembali ke Perpang lama masih dalam proses autentifikasi."
Kata Kapuspen
@merdeka.com
Sehingga, kata dia, mengacu aturan tersebut Praka HS dapat dinyatakan lolos untuk menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dengan Peraturan Panglima tersebut.
Enam Tersangka Penganiaya Imam Masykur
Sekadar informasi, saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur. Di antaranya, tiga anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta.
Yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan.
Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Penyebab Penganiayaan
Keenam tersangka diduga terlibat dalam kasus penculikan Imam Masykur yang dibawa secara paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Sampai akhirnya ditemukan tewas meninggal dunia di sungai Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.