Empat Orang jadi Tersangka Penculikan dan Bullying Siswa MAN 1 Medan, Teman dan Alumni Terlibat
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap MH (14), siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan.
Dua tersangka lain masih buron
Empat Orang jadi Tersangka Penculikan dan Bullying Siswa MAN 1 Medan, Teman dan Alumni Terlibat
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap MH (14), siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan. Meskipun telah menetapkan empat orang tersangka, namun polisi baru menangkap dua pelaku.
- Wisuda ke-2 Polteknaker, 75 Persen Alumni Terserap Dunia Kerja
- Banyak Orang Mencari, Akhirnya Enuh Nugraha Alumni ITB Ditemukan di Rembang Begini Kondisinya
- Uang Sumbangan Alumni Hingga Tabungan Guru SMKN Raib Digondol Maling, Nilainya Capai Ratusan Juta
- Polisi Pastikan Pelajar SMP 132 Cengkareng yang Jatuh dari Lantai 4 Bukan Korban Bullying
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan kedua tersangka yang ditangkap berinisial A (14) merupakan rekan korban di MAN 1 Medan dan AH seorang mahasiswa. Saat ini polisi masih memburu tersangka lainnya.
"Saat ini dari dua (pelaku ditangkap) kami masih mendalami keterangannya. Pelaku yang lain sudah diketahui posisinya, saat ini sedang (proses) kami lakukan penindakan," ujar Fathir di Polrestabes Medan, Selasa (28/11).
Pelaku Capai 20 Orang?
Menurut Fathir kedua tersangka yang ditangkap juga telah mengaku telah merundung dan menganiaya korban. “Perannya ini masing-masing. Ada melakukan pemukulan dan tindakan (perundungan) seperti yang disampaikan oleh korban,” ungkapnya.
Polisi belum bisa memastikan jumlah pelaku perundungan dan penganiayaan terhadap MH. Pasalnya, menurut keluarga korban jumlah pelaku perundungan dan penganiayaan itu mencapai 20 orang.
"Saat ini pemeriksaan terus berjalan, kami masih mendalami (dugaan keterlibatan pelaku lain). Kami akan mengusut tuntas kejadian ini. Pelaku lain akan kami lakukan tindakan sesuai proses hukum yang berlanjut,"
ujarnya.
merdeka.com
Bukan hanya itu, polisi belum bisa membeberkan dengan rinci penyebab perundungan dan penganiayaan yang viral di media sosial tersebut.
"Untuk (penyelidikan) sementara yang kami dapat dari dua pelaku motifnya sakit hati antara geng yang satunya dengan kelompok lain," jelas Fathir.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Kasus perundungan hingga penganiayaan yang dialami MH sempat viral di media sosial. Dia menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok orang yang terdiri dari alumni MAN 1 Medan, Kamis (23/11).
Penganiayaan itu berawal saat para siswa di MAN 1 Medan pulang lebih cepat dari biasanya lantaran pihak sekolah akan rapat untuk persiapan Hari Guru Nasional. Pada pukul 10.00 WIB, korban keluar dari sekolahnya dengan sepeda motor.
Kemudian, dia berhenti tak jauh dari sekolah. Saat itu sekelompok orang menggunakan sepeda motor menghampiri korban. Lalu, MHD dipaksa untuk ikut dan dibawa ke sebuah warung. Tanpa alasan yang jelas MHD langsung dianiaya oleh kelompok tersebut.
MHD juga dipaksa untuk makan lumpur dan menghisap sandal. Tak sampai di situ, korban harus memakan daun, ranting pohon, bahkan air liur salah seorang pelaku. Penganiayaan yang dialami MHD berlanjut. Dirinya disundut rokok hingga besi panas.
Menurut pengakuan korban penganiayaan itu terjadi lantaran dirinya menolak untuk bergabung ke dalam geng alumni MAN 1 Medan tersebut.