Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara
Korban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan.
Korban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan.
- Bacok Pelajar hingga Tewas saat Tawuran di Sawah Besar Jakarta Pusat, Si Kembar Ditangkap
- Terungkap, Ini Motif Pelajar di Kemang Jaksel Dikeroyok hingga Tewas
- Riwayat Tawuran Pelajar di Jakarta yang Sudah Ada sejak 1960-an, Dulu Guru Juga Jadi Korban
- Dua Kelompok Pelajar Tawuran di Depok, Remaja 15 Tahun Tewas
Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi berhasil meringkus empat orang pelajar sebagai tersangka diduga terlibat dalam tawuran yang menewaskan SA (20), usai dibacok senjata tajam (sajam) di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (3/3) lalu.
Keempat tersangka yang masih berstatus anak adalah DR, FR, RI, dan MRF mereka diduga terlibat dalam tawuran yang bentrok dengan korban.
“Berhasil mengamankan total empat anak, yang mana dua anak adalah pelaku utama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dan dua anak adalah selaku admin dari akun kedua belah sekolah,” kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Yunior Kanitero, Kamis (7/3).
David menjelaskan, baik korban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan. Hal itu sebagaimana hasil analisa dari rekaman CCTV dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kejadian tersebut bukanlah kejadian begal atau pencurian dan kekerasan. Tetapi kejadian tawuran antara dua kelompok yang pada saat itu kami tidak kenal, atau belum kenal,” kata dia.
“Tetapi selanjutnya kita pastikan betul bahwa kejadiannya memang adalah kejadian yang melibatkan 2 belah kelompok,” tambahnya.
Atas dugaan tindakan kriminal tersebut, keempat tersangka yang masih berstatus pelajar itu pun disangkakan dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Janjian di Medsos
Sebelumnya, Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yang juga menjabat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menyebut, indikasi korban merupakan pelaku tawuran semakin kuat. Hal ini sesuai dengan keterangan dari beberapa teman korban.
"Kami mendapatkan informasi hasil penyelidikan, bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tawuran, yang terjadi pada hari Minggu, sekitar 04.00 WIB," kata Henrikus dalam keterangannya, Senin (4/3).
Henrikus menerangkan, korban bersama dengan kelompoknya hendak melakukan tawuran di Jalan Bangka, Mampang Parapatan. Lokasi itu dipilih karena kedua kelompok sebelumnya telah janjian di media sosial Instagram.
"Nah admin dari masing-masing kelompok tersebut kemudian saling memberitahukan perihal rencana kegiatan tersebut kepada teman-temannya, sehingga dari mulut ke mulut akhirnya teman-teman dari dua kelompok ini pun saling berkumpul, dan kemudian menuju lokasi yang disepakati, yakni di jalan Bangka 9, Kecamatan Mampang Prapatan," ujar dia.
Henrikus menerangkan, tawuran memakan tiga orang korban. Salah satu di antaranya insial SA sampai meregang nyawa.
"Korban tiga orang yang sudah teridentifikasi, antara lain SA yang dinyatakan meninggal dunia, kemudian ada dua korban dalam kondisi luka-luka yakni MS dan RA," ujar dia.