Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Dituntut 8 Tahun Penjara
Setelah menjalani sidang tuntutan, keempat terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat itu akan menyampaikan nota pembelaan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Marbun mengatakan, empat terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dituntut delapan tahun hukuman penjara.
Keempat terdakwa itu adalah Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin, Rajesman Ginting, dan Terang Ukur Sembiring. Mereka didakwa telah melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Apa yang ditemukan di dalam rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Apa yang ditemukan di dekat makam pasangan kekasih? Kuburan sepasang kekasih ini ditemukan di dekat kuburan seorang anak dan bayi baru lahir. Ditemukan juga kuburan ketiga berisi kerangka pria muda dan wanita muda yang saling berhadapan dalam posisi meringkuk, lutut mereka menopang dagu.
-
Kapan Jenderal Soedirman beristirahat di rumah tua tersebut? Suwardi mengatakan kalau bangunan itu punya nilai sejarah yang tinggi. Salah satu momen bersejarah adalah saat rumah itu menjadi tempat istirahat Jenderal Soedirman saat bergerilya pada masa Agresi Militer Belanda.
"Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Selasa (22/11) kemarin di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keempat terdakwa masing-masing dituntut selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Sabri, Rabu (23/11).
Setelah menjalani sidang tuntutan, keempat terdakwa itu akan menyampaikan nota pembelaan, Kamis (24/11).
"Untuk pledoi dari keempat terdakwa ini akan dibacakan pada Kamis (24/11) besok," kata Sabri.
Sebelumnya, empat terdakwa lainnya yakni Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, Iskandar Sembiring, dan Hermanto Sitepu telah menjalani sidang tuntutan terlebih dahulu. Mereka hanya dituntut ringan berupa tiga tahun penjara usai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Dua terdakwa yakni Dewa dan Hendra dinilai telah menyiksa penghuni kerangkeng yaitu Sarianto Ginting hingga tewas. Sementara, terdakwa Iskandar Sembiring dan Hermanto Sitepu dianggap bersalah telah menganiaya penghungi kerangkeng lainnya bernama Abdul Sidik Isnur hingga tewas.
Sementara itu, dalang utama terkait kasus kerangkeng manusia yakni Terbit Rencana Perangin-angin belum menjalani persidangan terkait kasus ini.
(mdk/ray)