Enam terdakwa klitih di Yogya dituntut hukuman 5 sampai 7 tahun
Enam terdakwa klitih di Yogya dituntut hukuman 5 sampai 7 tahun. Keenam terdakwa dituntut hukuman maksimal sesuai dengan perannya masing-masing. Tuntutan tertinggi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah 7,6 tahun penjara kepada FF yang menjadi eksekutor.
Enam orang pelajar pelaku kekerasan jalanan atau disebut klitih di Yogyakarta menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (10/4). Keenam pelaku berinisial AA (17), TP (13), JR (14), MK (14), AR (15) dan FF menjalani sidang tertutup yang dipimpin hakim ketua Luis Bety Silitonga dan didampingi dua hakim anggota Erna Indrawati dan Khoiruman Pandu Kusuma.
Humas PN Yogyakarta, Sumedi menuturkan, keenam terdakwa dituntut hukuman maksimal sesuai dengan perannya masing-masing. Tuntutan tertinggi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah 7,6 tahun penjara kepada FF yang menjadi eksekutor. Selain itu terdakwa AA juga mendapatkan tuntutan hukuman yang sama dengan FF.
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Bagaimana sekolah tersebut mendukung bakat anak-anak? Hilman mengatakan jika semua anak yang sekolah di sana selalu mendapatkan support untuk mengembangkan bakatnya. “Kan nggak dibatasi ya? Punya bakat apa itu bakal disupport ya?” tanya Hilman. “Iya,” jawab Boy.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Siapa yang tampil di panggung acara sekolah? Kedua putri mereka, Megu dan Mishka, tampil memukau di panggung acara sekolah.
-
Kenapa kekerasan anak di satuan pendidikan meningkat? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan di sekolah? Korban diduga telah melakukan pelecehan terhadap para siswi di sekolah.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya yaitu MK dan JR, sambung Sumedi, masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Selain itu, tuntutan 5 tahun juga diberikan kepada terdakwa berinisial AR dan TP.
"Tuntutan yang diajukan JPU sudah maksimal. Sebab para terdakwa masi anak-anak," terang Sumedi seusai sidang, Senin (10/4).
Sumedi menambahkan, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tuntutan hukuman dalam pasal itu, maksimal 15 tahun penjara.
"Proses hukum anak berusia di bawah umur setengah dari yang dewasa. Tuntutan yang diajukan berbeda-beda tergantung pada peran masing-masing terdakwa," ungkap Sumedi.
Terpisah, penasihat hukum keluarga korban klitih, Tommy Susanto menilai tuntutan jaksa sebagai aspirasi warga Yogyakarta. Tommy menganggap jaksa sudah bertindak adil dengan memberikan tuntutan hukum maksimal.
"Jaksa bertindak adil kendati nyawa tidak bisa dibayar nyawa atas meninggalnya Ilham Bayu Fajar. Tapi pejuangan belum selesai, masih ada putusan, Kamis. Keluarga akan berjuang mengawal sampai akhir," ucap Tommy.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMP bernama Ilham Bayu Fajar (16) tewas pada 12 Maret 2017 yang lalu akibat menjadi korban pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan oleh enam orang terdakwa. Ilham tewas setelah mendapat luka tusukan benda tajam di dada sebelah kanannya.
(mdk/noe)