Enam Tersangka Laskar FPI Meninggal, Polisi Resmi Hentikan Penyidikan
Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 ke Polri.
Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 ke Polri. Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI sudah tidak berlaku.
Untuk diketahui, dalam kasus ini enam laskar FPI yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/3) atas kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 beberapa waktu lalu.
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa saja yang dilakukan PPPI? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, PPPI juga menjadi wadah bagi mahasiswa Indonesia yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan latihan sosial. Nantinya para anggota akan dididik untuk membimbing bangsa mencapai kemerdekaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penghentian kasus mengacu Pasal 109 KUHP. Karena tersangka sudah meninggal dunia. Mengacu Pasal 109 ayat (2) KUHP, penyidikan kasus bisa dihentikan jika:
a. Tidak terdapat cukup bukti yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
b. Peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana
c. Penyidikan dihentikan demi hukum, alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (7/3).
Saat ini, sebanyak tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan unlawfull killing dalam kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Petugas membuat laporan polisi dengan tiga anggota sebagai terlapor.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).
Andi mengatakan, para terlapor adalah anggota Polri yang membawa empat orang laskar FPI di dalam mobil. "Tiga orang (anggota)," jelasnya.
Baca juga:
Pembelaan Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI Tewas Tersangka Pengeroyokan
6 Laskar FPI Tersangka Pengeroyokan Tewas, Kasus Penyerangan di Tol Dihentikan Polisi
Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Dilakukan 3 Anggota Polda Metro Naik Penyidikan
Berkas Penembakan Laskar FPI Siap Dikirim ke Jaksa, Polisi akan Minta Petunjuk SP3
Pekan Depan, Bareskrim Gelar Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI
Soal Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Kabareskrim Sebut Tunggu Gelar Perkara
Enam Tersangka Laskar FPI Meninggal, Polisi Resmi Hentikan Penyidikan