Enggan kasus Angeline terulang, Pemprov Banten perketat adopsi anak
Proses adopsi harus melalui berbagai tahapan dan mesti disahkan pengadilan.
Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Banten melakukan pengawasan ketat kepada orangtua akan mengangkat seorang anak. Hal itu dilakukan buat menghindari terjadinya kasus seperti menimpa Angeline, lantaran proses adopsinya tidak sesuai prosedur.
"Izin untuk mengadopsi anak sangat ketat di Banten. Bahkan sudah ada aturan dan di Banten sudah ada tim yang mesti dilibatkan, yakni Tim PIPA (perizinan pengangkatan anak), yang di dalamnya ada unsur kepolisian, pengadilan, Kanwil Hukum dan HAM, Dinas Sosial," kata Kepala Dinas Sosial Banten, Nandy S Mulya, Senin (15/6).
Nandi mengatakan, proses adopsi dimulai dari adanya permohonan oleh calon orangtua angkat kepada Dinas Sosial kabupaten atau kota. Lalu, tim PIPA dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, melakukan pengkajian dan pemeriksaan apakah persyaratan adopsi sudah sesuai aturan. Yakni dari kemampuan orangtua dari sisi sosial, ekonomi, mental, tanggapan masyarakat. Selanjutnya persyaratan itu akan diajukan ke persidangan. Nantinya pengadilan akan memutuskan apakah permohonan adopsi itu disetujui atau ditolak.
"Ada uji cobanya. Selama enam bulan perkembangannya akan dicek. Kalau perkembangannya bagus akan diteruskan, bila tidak, bisa dicabut kembali," ucap Nandy.
Nandy mengatakan, di Banten masih banyak orangtua asuh mengangkat anak dengan cara tidak sesuai prosedur. Kasus itu biasanya ditemukan dalam perkara adopsi antarsaudara.
"Bahkan pada usia tertentu, orangtua angkat mesti memberitahukan anaknya tersebut bukan anak kandungnya," ujar Nandi.
Polresta Denpasar, Bali, hingga saat ini menetapkan A sebagai tersangka pembunuh Angeline. Sementara M disangka menelantarkan Angeline. Jasad Angeline ditemukan polisi dikubur di dekat kandang ayam di pekarangan rumahnya, di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Angeline bukan anak kandung Margriet. Angeline lahir dari pasangan Hamidah dan Rosidik pada 19 Mei 2007, dan diadopsi oleh Margriet tiga hari sejak dilahirkan. Saat itu, Margriet baru hanya mencatatkan adopsi Angeline di notaris. Dia belum mendaftarkan adopsi itu kepada Pengadilan Negeri Denpasar.