Fahri Hamzah Minta Polemik TWK KPK Diakhiri: Negara Harus Terkonsolidasi
Fahri mengatakan, opini yang menyebut alih status pegawai KPK akan mengurangi independensi lembaga antirasuah itu adalah opini yang menyesatkan.
Mantan pimpinan DPR Fahri Hamzah mendorong agar polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera diakhiri.
Fahri mengatakan, TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, alih status pegawai merupakan hal wajar dan telah dilakukan oleh lembaga penegak hukum lain sebagai wujud konsolidasi negara.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Siapa yang menurut Fahri Hamzah berperan penting dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang diperhitungkan? Fahri pun menyebut relevansi langkah pemerintahan program kerja yang dicanangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran dalam melanjutkan upaya mendorong kemajuan negara.
"Sudahlah, kalau menurut saya ini adalah fase akhir, jadi biarin saja ini akan berlalu karena negara harus terkonsolidasi. Kalau enggak mau ada ASN terus mau gimana? Hakim, DPR, polisi, jaksa semua ASN, masa ada lembaga sendiri yang enggak boleh pakai ASN," kata Fahri, di Jakarta, Sabtu (12/6).
Fahri mengatakan, opini yang menyebut alih status pegawai KPK akan mengurangi independensi lembaga antirasuah itu adalah opini yang menyesatkan. Bila demikian adanya, lembaga penegak hukum lain tentu berhak menjadi lembaga independen.
"(Ada yang sebut) Oh itu supaya independen, kalau gitu semua bikin independen aja, polisi, jaksa, BIN, bikin sendiri, apa enggak kacau republik," ujarnya.
Menurut Waketum Partai Gelora ini, revisi UU KPK juga menjadi bagian dari integrasi KPK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dia turut mengkritik KPK yang seharusnya menjalankan tugas koordinasi, bukan malah justru berselisih dengan lembaga lain.
"Jadi ini yang mau diintegrasikan oleh sistem jadi perubahan UU ini adalah ikhtiar untuk mengintegrasi KPK dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan mengintegrasi KPK dalam sistem pemerintah dan kenegaraan kita karena selama ini lebih banyak seperti bola liar, kayak LSM, makanya berantem terus sama yang lain. Cicak vs buaya jilid 1, 2, 3, itu enggak bakal selesai, padahal tugasnya (KPK) itu sebenarnya koordinasi. Yang ditugaskan koordinasi malah berantem," kata Fahri.
Baca juga:
ICW Sentil Nurul Ghufron Soal Panggilan Komnas HAM: Terlalu Berbelit-belit
Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Alih Status Pegawai KPK
Ombudsman Minta MenPAN-RB Penuhi Panggilan untuk Jelaskan Soal TWK Pegawai KPK
Pimpinan KPK: Pendanaan TWK Pegawai Dibiayai dari Anggaran BKN
Kontroversi TWK, Begini Proses Awal Penyusunannya versi Pimpinan KPK
Pimpinan Keberatan KPK Dianggap Mangkir dari Panggilan Komnas HAM