Fakta Baru Kasus Video Syur Anak Musisi, Ternyata Mantan Pacar Dendam Ditolak Minta Lima Kali Balikan
Pelaku AP lima kali ditolak melanjutkan hubungan hingga lima kali mengancam menyebarkan video syur saat berhubungan badan.
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penyebaran video vulgar diperankan putri dari musikus David Bayu, Audrey Davis alias AD. Hasil penyelidikan memeriksa handphone Audrey disita polisi terungkap bahwa ada pesan ancaman dikirimkan mantan kekasih berinisial AP (27).
"Ini masih kita dalami tapi yang jelas ancaman yang dilakukan oleh tersangka AP terhadap saksi korban AD," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/8).
- Begini Peran Dua Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Anak Musisi
- Ini Fakta Baru Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangerang
- Fakta Baru Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar di Jaktim, Pelaku Buang Handphone Digunakan untuk Merekam
- Fakta Baru Terungkap, Mama Neneng Selalu Merekam Saat Putrinya Berhubungan Badan dengan Pacar
Ade menerangkan, AP mengancam menyebarkan video syur bersama Audrey karena tidak terima hubungan percintaannya kandas. Ketika itu, AP mencoba memperbaiki hubungan, namun dengan cara memaksa Audrey.
"AP meminta balikan karena sempat diputuskan oleh saksi AD, AP ini dengan ancaman akan menyebarkan konten video yang bermuatan pornografi ataupun asusila yang dimaksud," ucap Ade.
Ade menyebut ada lima kali ancaman diterima Audrey Davis, dilakukan AP. Namun karena tidak digubris, AP kemudian menyebarkan video vulgar ke akun twitter alias X.
"Setidaknya ada 4 sampai 5 kali. Dan kemudian diwujudkan dengan tersangka AP menghubungi beberapa pengelola atau pemilik akun X untuk menyebarkan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila atau bermuatan pornografi dimaksud," ucap Ade.
Ade mengatakan, penyidik sedang melakukan tracing terhadap akun media sosial ataupun platfrom x yang menerima video vulgar dari AP.
"Kita lago profiling maupun terkait dengan konten pornografi yang dimaksud," ucap dia.
Di sisi lain, polisi sedang melengkapi berkas perkara masing-masing tersangka sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik atas beberapa barang bukti elektronik ataupun device yang disita, di antaranya telepon genggam dan email.
Dalam kasus ini tiga orang menyandang status sebagai tersangka. Selain AP, juga MRS admin serta yang mengoperasikan Channel telegram @AUDREY DAVIS VIRAL dan JE admin serta mengoperasikan akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhow.
"Kami sedang dilengkapi oleh penyidik koordinasi efektif dengan JPU sudah kita lakukan," tandas Ade.