Fakta Baru Kasus Wanita Disayat Pria di Lobi Central Park, Kirim Sinyal SOS ke Suami
Korban kirim sinyal darurat kepada suaminya yang bekerja di tempat sama.
Korban kirim sinyal darurat kepada suaminya yang bekerja di tempat sama.
Fakta Baru Kasus Wanita Disayat Pria di Lobi Central Park, Kirim Sinyal SOS ke Suami
Polisi menemukan fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka AH (26) kepada wanita inisial FD (44) yang disayat lehernya di dekat lobi Mall Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono mengatakan bahwa FD ternyata sempat mengirimkan sinyal SOS atau darurat kepada suaminya yang kala itu bekerja di tempat sama.
"Saat kejadian itu suaminya mendapatkan notifikasi SOS dari Apple Watch korban ke ponselnya," kata Wibisono saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).
- Terungkap! Motif Pemuda yang Bunuh Wanita di Central Park karena Dapat Bisikan Gaib
- Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pembunuh Wanita Dekat Lobi Central Park
- Keterangan Pelaku Berubah-ubah, Polisi Masih Sulit Ungkap Motif Wanita Dibunuh di Central Park
- Wanita Tewas Disayat Dekat Lobi Central Park Jakbar, Pelaku ditangkap di Pinggir Kali Usai Dikejar-kejar Warga
Sinyal itu dikirimkan FD, ketika sang suami masih berada di apartemen dan hendak dinas ke luar kota. Namun saat kembali dicoba dihubungi tidak ada jawaban dari FD.
"Di hari yang sama saat kejadian itu suaminya mau dinas keluar kota, tapi belum berangkat masih di apartemen," sebutnya.
Alhasil karena sinyak SOS itu, si suami pun menghubungi kantornya dan mendapat jawaban jika sang istri tidak kunjung sampai kantor. Dia pun turun dari apartemen dan menemukan istrinya sudah tergeletak bersimbah darah.
"Pada saat turun itu, suaminya melihat istrinya sudah tergeletak di situ. Itu setelah cukup lama," ujar Wibisono.
Polisi masih melakukan penyidikan guna mengungkap motif dari AH yang sampai saat ini belum terkuak. Sebab, selama penyidikan tersangka kerap berperilaku aneh.
"Informasinya beberapa kali pernah ke situ, nanti datang lagi, makannya pihak sekuriti bilang orang ini pernah ke sini dan perilakunya aneh. Ditanya apa jawabannya tidak sinkron, makanya arahnya si satpam ini 'ada gangguan kejiwaan," ujar dia.
Meski begitu, AH yang merupakan pria pengangguran telah dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati. Sehingga untuk proses penyidikan, ia ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.