Wanita Tewas Disayat Dekat Lobi Central Park Jakbar, Pelaku ditangkap di Pinggir Kali Usai Dikejar-kejar Warga
Korban ditemukan warga dengan kondisi luka sayatan diduga berasal dari senjata tajam.
Korban ditemukan warga dengan kondisi luka sayatan diduga berasal dari senjata tajam.
Wanita Tewas Disayat Dekat Lobi Central Park Jakbar, Pelaku ditangkap di Pinggir Kali Usai Dikejar-kejar Warga
Seorang wanita berinisial FD (44) ditemukan tewas bersimbah darah di lobby Laguna Central Park Mall, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/9) pagi. Polisi pastikan korban tewas akibat dibunuh.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono mengatakan, korban FD (44) ditemukan tewas pertama kali oleh warga pada Selasa (26/9) pagi. Korban ditemukan warga dengan kondisi luka sayatan diduga berasal dari senjata tajam.
"Bukan (bunuh diri), itu pembunuhan. (TKP) Lobby central park," kata Kompol Muharam Wibisono Adipradono saat dikonfirmasi.
Polisi membeberkan dari hasil pemeriksaan saksi diketahui jika korban FD merupakan pekerja yang hendak berangkat menuju kantornya di Tower APL dekat Lobby Laguna Mall Central Park.
FD kala itu tengah berjalan tiba-tiba ditusuk terduga pelaku AH (26). Terduga pelaku AH ditangkap warga sekitar setelah menyayat leher korban hingga tewas di tempat.
"Cowok, AH (26). Bukan ditusuk, tapi disayat (leher), luka sayat lebar korban tidak lama meninggal di tempat," kata dia.
Kronologi terbongkar
Kronologi kasus pembunuhan ini terbongkar setelah seorang cleaning service melaporkan kejadian penusukan ke security mall. Saat itulah petugas langsung mengejar AH sampai di pinggir kali dekat Laguna Mall Central Park.
"Tak lama setelah terjadi penusukan itu pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan dan kepolisian," kata Muharam.
Dari tangan AH, polisi menyita sebilah pisau dengan gagang warna cokelat diduga dipakai menyayat leher FD. Namun, terkait motif pembunuhan itu masih didalami polisi.
Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Informasi awal, antara korban dengan pelaku tidak saling mengenal satu sama lain.
"Kita masih mendalami dulu motif dan lain-lain," kata Muharam.
Polisi menyebut terduga pelaku AH telah menyiapkan sebilah pisau menjalankan aksinya.
Pelaku menyiapkan pisau dari rumah.
Polisi menerapkan pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer kepada pelaku.