Istri Diperkosa di Kampung, Perantauan asal Sidrap Langsung Pulang dari Papua dan Membunuh Pelaku
Tersangka ditangkap polisi saat akan kembali terbang ke Papua.
Seorang perantauan asal Sidrap di Papua, M (32) langsung gelap mata begitu mendengar kabar istrinya diperkosa di kampung halamannya. Dia langsung terbang pulang dan membunuh terduga pelaku, Abd Rauf (46).
Istri Diperkosa di Kampung, Perantauan asal Sidrap Langsung Pulang dari Papua dan Membunuh Pelaku
Unit Reserse Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap kasus pembunuhan ini. Mereka menangkap M (32) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (26/9) dini hari.
Kanit Resmob Polda Sulsel Komisaris Benny Pornika memaparkan, jasad Abd Rauf ditemukan di selokan di Dusun Kaminie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Senin (25/9). Korban tewas dengan sejumlah luka akibat serangan badik.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku M pun teridentifikasi. Dia pun diburu.
"Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Saat itu, pelaku sedang menunggu keberangkatan ke Papua. Anggota berkoordinasi dengan pihak bandara dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti jenis badik yang diselip disela koper miliknya," ujarnya, Selasa (26/9).
Benny mengungkapkan motif pelaku melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia, karena dendam seusai mendapatkan kabar istrinya diperkosa korban.
Dia memaparkan, korban melakukan rudapaksa terhadap istri pelaku di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.
"Dari keterangan pelaku, bahwa dia melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan dikarenakan korban telah memerkosa istrinya di rumahnya. Saat kejadian pemerkosaan itu, pelaku sedang bekerja di Manokwari, Papua Barat," bebernya.
Mantan Kasatreskrim Polres Sidrap ini menjelaskan pelaku berangkat dari Manokwari, Papua Barat ke Makassar, Minggu (24/9). Saat tiba di Makassar, pelaku merencanakan pertemuan dengan korban.
"Saat itu pelaku meminta istrinya berpura-pura untuk mengajak bertemu koban di Dusun Kamiroe, Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattampulu, Kabupaten Sidrap."
Kanit Resmob Polda Sulsel Komisaris Benny Pornika.
Setelah itu, pelaku menemui korban dan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia di selokan. Jasad korban pertama kali ditemukan satpam PT Jaffa yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saksi menemukan jasad korban saat melintas di TKP pada pukul 07.00 Wita, Senin (25/9). Saksi saat itu hendak mengantar anaknya ke sekolah," tuturnya.
Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah di dalam selokan. Di tubuh korban, ditemukan luka pada bagian kepala belakang sebelah kanan.
"Saksi setelah itu melaporkan penemuan mayat tersebut ke Kepala Desa Mattirotasi dan diteruskan ke polisi," sebutnya.
Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa sarung dari benda tajam (parang), satu unit motor, dan sebilah badik.