Fakta-Fakta Korupsi di Indonesia Makin Masif, Dana Desa Jadi Lahan Korupsi Kades
Tingginya korupsi oleh kepala desa seakan menjadi bukti korupsi di Indonesia semakin masif. Perlu pengawasan baik dari pemerintah pusat dan daerah agar dana desa tidak diselewengkan.
Besarnya dana desa yang dialokasikan ke setiap desa di seluruh Indonesia membuka celah bagi kepala desa untuk melakukan tindak korupsi. Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan mensejahterakan warganya, mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.
Tingginya korupsi oleh kepala desa seakan menjadi bukti korupsi di Indonesia semakin masif. Perlu pengawasan baik dari pemerintah pusat dan daerah agar dana desa tidak diselewengkan. Berikut ini fakta-fakta dana desa jadi lahan korupsi kepala desa:
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Siapa yang paling banyak melakukan korupsi dana desa? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Apa dampak yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap negara? “Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Nah jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,” ujar Sahroni, Kamis (18/4).
Kades di Serang Korupsi Dana Desa Rp531 Juta
Jaed Muklis Kepala Desa Kepala Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek dari anggaran dana desa tahun 2016. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp531 juta.
Pada sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Jaed dinilai telah terbukti memperkaya diri sendiri pada pekerjaan fisik berupa pengerasan jalan, tembok penahan tanah (TPT), paving blok dan gorong-gorong berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tidak sesuai dengan prosedur penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni menggunakan dana desa," kata Iwan Sulistiawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (29/10).
JPU menyatakan terdakwa akan diancam dengan hukuman sesuai Pasal 3 jo Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa telah mengembalikan kerugian Rp132 juta sehingga sisa kerugian negara berjumlah Rp365 juta.
Kades di Garut Jadi Tersangka
Seorang Kepala Desa berinisial ES dan bertugas di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut. Ia diduga mengkorupsi uang dana desa sebesar Rp414 juta.
Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Garut, Deny Marincka Pratama menyebut bahwa ES diduga korupsi dana desa sebesar Rp414 juta dari sejumlah kegiatan fiktif. Akibat ulah ES, disebutnya banyak warga yang protes karena di antara uang yang diduga ditilep adalah untuk kegiatan jalan lingkungan di desanya.
"Salah satunya yang dicoba digelapkan ini adalah yang sebesar Rp175 juta. Banyak warga yang protes sehingga akhirnya diganti oleh tersangka sebesar Rp160 juta," ujar Deny, Jumat (25/10).
Tidak hanya anggaran untuk kegiatan jalan lingkungan, Deny menduga anggaran untuk pembangunan kantor desanya pun ikut dikorupsi. Kegiatan lainnya, seperti untuk kegiatan pembuatan irigasi juga sama.
"Kita melakukan audit dana desa yang jumlahnya lebih dari Rp1 miliar itu untuk melihat mana saja anggaran yang dikorupsi oleh ES. Hasil pemeriksaan sementara, anggaran yang dikorupsi adalah dana desa tahun 2017-2018. Kita sudah periksa ES 3 kali di sini (Kejaksaan Negeri Garut)," katanya.
Kades di Cirebon Korupsi Dana Desa Rp354 Juta
Kemudian korupsi dana desa juga terjadi di daerah Cirebon. Kali ini Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, Jawa Barat, meringkus kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi dana desa tahap I dan bantuan provinsi tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp354 juta.
"Pelaku berinisial AL yang merupakan Kepala Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, seperti dilansir Antara, Senin (19/8).
Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengkorupsi dana desa dan juga Bantuan Provinsi Jabar pada tahun 2017. Dari pengakuan pelaku dan juga bukti yang telah dimiliki oleh kepolisian, lanjut Suhermanto, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp354 juta.
"Yang dikorupsi itu dana desa tahap I tahun 2017 dan juga bantuan provinsi di tahun yang sama," tuturnya.
Kades di Kampar, Riau Terjerat Korupsi Dana Desa
Selanjutnya ada Kepala Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau, Miswoyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes tahun 2016.
"Tahun 2016, Desa Gerbang Sari menerima dana desa dari APBN Rp616.644.000. Dari jumlah itu, dana Rp385.389.300 dialokasikan untuk fisik dan non-fisik. Tapi setelah dana tersebut dicairkan, ternyata ada kegiatan yang bersifat fiktif maupun tidak terealisasikan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp316.031.000," ujar Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira kepada merdeka.com, Senin (29/7/2019).
Andri menyebutkan, perbuatan Miswoyanto jelas melanggar pasal 2, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi memiliki bukti dugaan korupsi itu berupa dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes, buku Simpeda serta print out rekening koran.
Polda Sumsel Catat Ada 9 Kasus Korupsi Dana Desa
Selama 2017 dan 2018, terdapat sembilan kasus penyelewengan dana desa di Provinsi Sumsel. Motif digunakan mayoritas adalah melakukan fiktif proyek dan mark-up anggaran.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kala itu mengungkapkan, dari sembilan kasus tersebut tujuh di antaranya terjadi pada tahun 2018 dengan status sidik dan dua lainnya terjadi pada 2017 dengan status sudah lengkap (P-21). Kasus yang dilimpahkan ke kejaksaan itu terjadi di dua desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Lahat.
Dari banyaknya kasus penyelewengan dana desa, Zulkarnain menilai mayoritas kesalahan pada pengerjaan fiktif dan penggelembungan anggaran. Terduga pelaku yang bermasalah kebanyakan dilakukan kepala desa.
Zulkarnain menyebut realisasi penggunaan anggaran dana desa diawasi oleh tim saber pungli yang dibentuk kepolisian. Tugas ini berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Tugas kami mengawasi, mencegah, dan menindak. Kami tahu bagaimana kondisi di lapangan dan semaksimal mungkin mencegah agar tidak terjadi penyimpangan," kata Zulkarnain, Rabu (27/2/2019).
(mdk/dan)