Fakta Terbaru Kasus Balita Positif Narkoba
Polisi telah menetapkan seorang wanita sebagai tersangka kasus balita positif narkoba di Samarinda.
Balita di Samarinda positif narkoba usai dikasih minum air sabu. Polisi menetapkan wanita TR (50) sebagai tersangka.
Kronologi Balita Minum Air Sabu
Balita laki-laki dikasih minum air sabu saat bermain di rumah tetangganya, Selasa (6/6) sore. Malam harinya, balita itu tidak kunjung bisa tidur dan makan, dan mirip anak hiperaktif.
Sang ibu curhat melalui media sosial Facebook tentang kondisi balitanya sehari kemudian. Penelusuran pegiat dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, diketahui ibu dan balita itu tinggal di Tanah Merah, Samarinda.
- Hasil Sementara Autopsi Ayah & Balita Tewas di Koja: Orang Tua Meninggal Duluan
- Fakta Terbaru di Balik Kasus Perundungan di Cilacap, Dapat Sorotan Dunia
- Makin Sering Ikut Pengajian, Intip Potret Terbaru Mona Ratuliu saat Berhijab
- Fakta Baru Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel: Briptu S Pernah Disanksi Disiplin
Bahkan balita itu berkeringat sebesar biji jagung dan berbau
Dan akhirnya diketahui urine balita itu mengandung methamfetamine, sampai harus dirawat di RS. Polisi akhirnya menangkap TR pada Sabtu (10/6) lalu.
Dari pemeriksaan polisi terungkap, botol berisi air adalah bekas bong sabu. TR tidak menyangka masih berefek kepada balita tetangganya itu.
Diketahui,TR tinggal menumpang beberapa pekan ini di rumah sewaan wanita berinisial Ra (24), yang bertetangga dengan ibu korban.
"Ibu korban berteman dengan TR. Bersama anak balitanya, hari Selasa itu datang ibu korban bertemu dengan TR untuk meminjam uang, lalu mengobrol di ruang tamu," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro, ditemui merdeka.com, Senin (12/6).
Saat itu,balita itu meminta minum
TR lantas mengambil air dalam botol yang ada di bawah meja ruang tamu, dan memberikannya kepada ibu korban. Ibu korban sama sekali tidak tahu itu adalah botol berisi air itu bong sabu.
Kepada polisi, TR juga bilang tidak menyangka bahwa air dalam botol itu masih berefek kepada korban balita itu usai diminum. Imbasnya, pada malam harinya balita itu tidak bisa tidur, bicaranya meracau dan masuk opname di rumah sakit. Hasil urine balita itu belakangan diketahui positif methamfetamine, zat yang terkandung dalam sabu.
"Untuk Ra, sudah diamankan dan dalam penanganan Satuan Reskoba terkait penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine-nya positif (sabu)," jelas Rengga.
Penyidik terus mendalami keterangan tersangka TR yang kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda.
"Kita terapkan dua pasal dari dua undang-undang narkotika dan perlindungan anak. Karena (TR) menyimpan dan menggunakan (sabu)," demikian Rengga.
Sudah empat saksi dimintai keterangan terkait kasus ini.
Polisi juga telah menyita botol berisi mineral yang diberikan kepada korban sebagai barang bukti.