Firli Bahuri Diperiksa Lagi Besok Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Pemeriksaan fIRLI rencananya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Jika terlaksana, ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya bagi Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Firli Bahuri Diperiksa Lagi Besok Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Kamis (21/12) besok.
Pemeriksaan rencananya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Jika terlaksana, ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya bagi Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
"(Pemeriksaan Firli Bahuri) Kamis besok," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).
Namun demikian, Arief tidak berkomentar saat ditanya lebih lanjut perihal keputusan penyidik apakah manahan Firli Bahuri atau tidak. Sebelumnya, Arief sempat menyebut penyidik belum perlu menahan Firli.
"(Firli belum ditahan) Karena belum diperlukan," ujar Arief saat dikonfirmasi saat pemeriksaan pertama Firli sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Firli sebetulnya telah memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Hakim Tolak Gugatan Firli
Upaya Firli Bahuri untuk bebas dari jeratan 'tersangka' kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo akhirnya kandas. Sebab, majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatan Firli.
Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,"
ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
merdeka.com
Menurut Imelda, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Dalam gugatannya, Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Dia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Awalnya Firli meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tak berdasar hukum.