'Flo punya masa depan yang cerah, dia mahasiswi S2 UGM'
"Dia mahasiswi S2 UGM, kemudian kacau sedemikian rupa ketika penetapan tersangka dan dilakukan penahanan oleh polisi."
Florence Sihombing resmi ditahan Polda DIY setelah menjalani pemeriksaan terkait statusnya di media sosial Path yang dinilai menghina warga Yogyakarta, Sabtu (30/08). Mahasiswi S2 Fakultas Hukum UGM itu dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda DIY, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan, hal tersebut akan berdampak pada masa depan Florence. Apalagi setelah polisi melakukan panahanan terhadap dirinya.
"Flo punya masa depan yang cerah, dia mahasiswi S2 UGM, kemudian kacau sedemikian rupa ketika penetapan tersangka dan dilakukan penahanan oleh polisi," kata peneliti PSHK, Miko Ginting di kantor Kontras, Minggu (31/8).
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pujiastuti, Florence secara resmi ditangkap pada 29 Agustus kemarin pukul 17.00 WIB dan kemudian resmi ditahan pukul 17.00 WIB. Penangkapan Florence berdasarkan laporan polisi nomor LP/644/VIII/2014/DIY/SPKT tanggal 28 Agustus 2014.
Pasal yang dikenakan kepada Florence dalam UU ITE yaitu pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Pasalnya berbunyi tentang penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran akses internet yang menghina masyarakat dan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu," jelas Anny.