Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Advertisement
Delapan saksi itu di antaranya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Ada juga Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan, Muhammad Saleh Muktar dan Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah, lalu Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) juga menghadirkan Kabag Umum Setdijen PKH, Arif Budiman dan Sekjen PKH, Makmun, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil Harahap. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Advertisement
Selain itu, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan, M. Jamil Bahruddin juga dihadirkan di sidang lanjutan ini. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Dalam sidang perkara ini Syahrul Limpo didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi eebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dari tahun 2020 hingga 2023. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Untuk kasus pemerasan, SYL melakukannya bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Sebelumnya Syahrul Limpo telah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi, pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan tindak pemerasan di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menghadirkan sembilan saksi.