FOTO: MK Gelar Sidang Perdana Terkait Sengketa Hasil Pilkada 2024, Total Ada 310 Perkara
Total ada 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024, dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024, pada Rabu (8/1/2024). Total ada 310 perkara, dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota.
MK menargetkan agenda pembacaan putusan sidang sengketa Pilkada 2024 selesai pada 11 Maret 2025 mendatang.
- FOTO: MK Terima 200 Lebih Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
- FOTO: Momen Komisi II DPR Panggil Pj Gubernur untuk Pastikan Netralitas ASN di Pilkada 2024
- FOTO: Gerak-Gerik Ganjar Pranowo Saat Mendengar Sidang Putusan MK, Mulai dari Tersenyum sampai Lesu
- FOTO: Mengintip Kesibukan Petugas saat Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2024 se-Kecamatan Senen di GOR
"Dijadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret," tutur Kabiro Humas dan Protokol MK Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Faiz menyebut, MK telah melakukan persiapan matang dalam melaksanakan setiap sidang sengketa Pilkada 2024. Dia pun menjamin pihaknya dapat menuntaskan persidangan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
"Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian Sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," jelas dia.