FOTO: Pemerintah Blokir 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online, Termasuk Milik Pemain
Pemerintah melalui OJK telah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online, termasuk milik pemain. Langkah itu sesuai dengan arahan Prabowo.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan keterangan di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Meutya mengungkapkan, pemerintah melalui OJK telah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online, termasuk milik pemain. Langkah itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk memerangi penyakit masyarakat.
“Arahan beliau adalah semua instansi harus bekerja sama bagaimana untuk kemudian perang terhadap judi online. Pemerintah melalui OJK sudah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online,” jelasnya saat konferensi pers bersama OJK di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (14/11).
- FOTO: Penampakan Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mobil Mewah hingga Senjata Api
- FOTO: Penampakan Tumpukan Uang Miliaran Rupiah Hasil Operasi Pemberantasan Judi Online
- OJK Blokir 6.000 Rekening Terafiliasi Judi Online
- FOTO: Lewat Spanduk, Masyarakat Desak Pemerintah Tangkap dan Penjarakan Bandar Judi Online
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), judi online terus menjadi candu masyarakat. Bagaimana tidak, perputaran transaksi tumbuh berkali-kali lipat.
Pada 2021, transaksi judi online tembus diangka Rp 57,91 triliun. Lalu meningkat menjadi Rp 104,42 pada 2022. Tak hanya mandeg sampai disitu, pada 2023 transaksi judi online ‘membukukan’ Rp 327 triliun. Sedangkan pada semester pertama 2024 mencapai Rp 174,56 triliun.
Melihat data-data itu, Meutya menegaskan pihaknya akan memantau rekening setiap warga Indonesia. Dengan demikian, pemerintah tak segan-segan akan memblokir rekening masyarakat jika terindikasi atau terafiliasi dengan judi online. Cara ini dilakukan demi memberantas judi online.
Lantas, bagaimana dengan e-wallet? Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan langkah ini dilakukan secara serentak oleh seluruh institusi pemerintah termasuk ke payment gateway yang menjadi tanggung jawab Bank Indonesia.
“Hal serupa juga dilakukan Bank Indonesia yang menjadi otoritas dari payment gateway. Intinya, baik rekening bank dan e-wallet, keduanya diawasi,” ungkap Mahendra.