FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja
Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja
Kebijakan pemotongan gaji para pekerja swasta maupun ASN/PNS untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik. Dalam aturan yang baru diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini, Tapera memotong gaji pekerja sebesar 2,5 persen per bulan dan perusahaan 0,5 persen. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Kebijakan iuran wajib Tapera ini semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan tak sebandingnya kenaikan upah minimum tahunan. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Bukan hanya para pekerja, kebijakan Tapera ini juga memberatkan pengusaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 persen sampai 19,74 persen. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
- FOTO: Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Buruh Padati Thamrin Tolak Tapera
- FOTO: Heboh Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Ini Manfaat dan Dampak Buruknya
- Tapera Potong Gaji, Nambah Lagi Beban Hidup Masyarakat
- FOTO: Harga Beras Mahal, Emak-Emak Berdaster Geruduk Bawaslu Tuntut Dugaan Politisasi Bansos Diusut Tuntas
Rinciannya, pungutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) masing-masing program Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Selanjutnya, pungutan program Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berkisar 4 persen. Lalu, tanggungan program Cadangan Pesangon berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ungkap Apindo. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Diterbitkan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko wi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Pada 20 Mei 2024. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Peraturan ini mewajibkan potongan gaji bagi para pekerja swasta maupun ASN/PNS sebesar 3 persen untuk tabungan Tapera.
Kebijakan ini disebut menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Nantinya, gaji pekerja yang dipotong akan disimpan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori