FOTO: Senyuman Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Saat Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi SYL
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan ketiga KPK.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
FOTO: Senyuman Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Saat Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi SYL
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
(Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia)
- FOTO: Aksi Damai Mengajak Masyarakat Kembali Bersatu Usai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
- Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi SYL
- Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
- FOTO: Keakraban Tiga Pasangan Capres Usai Bicara Korupsi di Indonesia, Momen Anies Salaman dengan Prabowo Menyita Perhatian
Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan ketiga KPK sebagai saksi. (Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia)
Arief Prasetyo Adi menyebut ada sekitar 10 pertanyaan soal kaitan antara Bapanas dan Kementerian Pertanian yang ditanyakan penyidik KPK. (Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia)
Setelah menjalani pemeriksaan, Arief menyatakan bahwa tidak ada setoran uang dari Bapanas ke SYL.
(Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ia menjelaskan bahwa Bapanas dahulunya merupakan bagian dari Kementerian Pertanian, tetapi saat ini telah menjadi lembaga terpisah.
(Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kerja sama antara Bapanas dan Kementan hanya terjadi saat penghitungan data komoditas.
Arief juga menjelaskan bahwa ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama oleh KPK disebabkan oleh kesalahan alamat surat pemanggilan.