FPI Ganti Nama Baru, PKS Sebut Hak Tiap Individu Berserikat & Berkumpul Dijamin UU
Mardani menilai, pelarangan atau pembubaran organisasi masyarakat merupakan kegagalan negara. Sebab tidak bisa membina ormas agar berguna bagi negara.
Setelah dilarang pemerintah, eks anggota dan pengurus Front Pembela Islam (FPI) membentuk organisasi baru. Dengan singkatan serupa, mereka mendirikan Front Persatuan Islam.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, menilai hal tersebut sah saja. Sebab, pendirian organisasi itu dijamin oleh undang-undang bahwa setiap individu berhak untuk berkumpul dan berserikat.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa yang memimpin sidang PPKI? Sidang bersejarah itu dipimpin oleh Soekarno.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Siapa yang memimpin kegiatan PPK? Tugas dan wewenang ketua PPK juga diatur dalam pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Memimpin kegiatan PPK.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
"Itu hak tiap individu untuk berkumpul dan berserikat sudah dijamin UU," ujar Mardani kepada wartawan, Jumat (1/1).
Mengenai pelarangan FPI, Mardani mengatakan semua pihak harus bekerja dalam koridor hukum. Baik pemerintah maupun FPI. Di negara demokrasi, kata dia, FPI punya hak untuk berkumpul dan berserikat.
"Mengingatkan semua untuk bekerja dalam koridor hukum. Semua tindakan baik pemerintah, FPI dan semua pihak harus berbasis landasan konstitusi," ucap anggota Komisi II DPR RI ini.
Mardani menilai, pelarangan atau pembubaran organisasi masyarakat merupakan kegagalan negara. Sebab tidak bisa membina ormas agar berguna bagi negara.
"Upaya pelarangan atau pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina dan menjadikan ormas sebagai modal sosial yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa," ucapnya.
Sebelumnya, usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh pun mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklarasi tersebut dilakukan pada Rabu (30/12) sore. Kabar itu pun dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
Sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah. Terdapat beberapa nama yang menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam, di antaranya:
Munarman, Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, serta M Luthfi.
Baca juga:
Polri: Masyarakat Bisa Lapor ke Polsek Jika Tahu Kegiatan FPI, Pelapor Dirahasiakan
FPI Ganti Nama, Polri Ingatkan Ikuti Aturan yang Berlaku
Penjelasan Polri Soal Pelarangan Atribut dan Konten FPI di Maklumat Kapolri
Anggota Komisi III: SKB Tak Bisa Halangi Pembentukan Front Persatuan Islam
Menko Polhukam Soal FPI Ganti Nama: Boleh, Asal Tidak Melanggar Hukum
FPI Dibubarkan, Amien Rais Minta Pemerintah Tak Menyesal di Kemudian Hari