FPI Tidak Terdaftar Sebagai Ormas Sejak Juni 2019, Dinyatakan Telah Bubar
Menko Mahfud mengatakan, sejak tanggal 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah bubar sebagai ormas. Tetapi yang terjadi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar.
Pemerintah memutuskan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82-PUU/11/2013.
"Tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa," kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).
-
Di mana Fadel Islami berkampanye menjelang pemilu? Bacaleg PAN sejak pertengahan 2023, Fadel mulai kampanye di berbagai wilayah Provinsi Banten, didampingi oleh istri setianya, Muzdalifah.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dibentuk? Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau disingkat Perti berdiri pada 5 Mei 1928 di Canduang, Agam, Sumatra Barat.
-
Kapan Fadel Islami bergabung dengan PAN? Fadel Islami mulai terjun ke politik pada 2021 dan setelah satu tahun sebagai kader PAN, ia maju dalam Pemilu 2024.
-
Apa yang Fadel Islami raih setelah mengikuti Pemilu 2024? Fadel Islami berhasil meraih satu kursi DPRD setelah bersaing dengan beberapa caleg lainnya.
Ditambahkan Mahfud, dengan tidak adanya legal standing, kepada pemerintah pusat maupun daerah bila mana ada organisasi mengatasnamakan FPI melakukan kegiatan maka harus ditolak.
"Itu dianggap tidak ada harus ditolak, terhitung hari ini," katanya.
Dalam jumpa pers ini, Menko Mahfud didampingi Mendagri, Kapolri, Kepala BIN, Menkum HAM, Menkom Info, Kepala KSP, Kepala BNPT, Jaksa Agung, dan Kepala PPATK.
Mahfud menambahkan, sejak tanggal 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar dan bertentangan dengan hukum.
"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping, razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej juga kembali menekankan soal status FPI.
"FPI organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas, sehingga dinyatakan telah bubar," jelasnya.
Baca juga:
Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI
Kasus Munarman Sebut Laskar FPI Tak Bersenjata Masuk Tahap Penyidikan
Survei Polmatrix Soal Opini Masyarakat Terkait Ketegasan Polri Terhadap FPI
Kuasa Hukum Rizieq: Penyidikan Dugaan Chat Mesum Pengalihan Kasus Penembakan FPI
Komnas HAM Mengaku Alami Doxing Saat Usut Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Polisi Periksa Saksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI dari Rest Area KM 50