Fredrich Yunadi mengaku tak tahu telah jadi tersangka di KPK
Fredrich hanya membenarkan terkait pencekalan terhadap KPK. Terpisah, ketua tim kuasa Fredrich, Supriyanto Refa menjelaskan telah membentuk tim kuasa hukum untuk membela Fredrich.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kuasa hukum Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka. Frederich dianggap menghalang-halangi proses penangan kasus e-KTP yang tengah ditangani KPK.
Ketika dikonfirmasi, Fredrich mengaku belum mengetahui bakar tersebut. Dia hanya membenarkan terkait pencekalan terhadap KPK.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
"Belum tahu, tetapi masalah cekal betul," kata Fredrich ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (10/1).
Terpisah, ketua tim kuasa Fredrich, Supriyanto Refa menjelaskan telah membentuk tim kuasa hukum untuk membela Fredrich. Menurut Refa, KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 16 UU Advokat jo putusan MKRI No 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa, tim hukum DPN Peradi dan 50.000 anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela Profesi advokat.
"Tindakan arogan KPK telah melecehkan profesi advokat dan profesi advokat terancam punah jika gaya membela advokat dianggap merintangi penyidikan, masalah ini tidak hanya masalah pribadi FY, tapi juga nasib advokat secara nasional," kata Supriyanto.
Dia mengatakan, jika cara KPK menilai peran kuasa hukum diartikan sebagai tindakan menghalangi penyidik. KPK dia anggap telah mengkerdilkan semangat Pembelaan Advokat, sementara KPK dan Advokat bergerak sama berdasarkan undang-undang.
"Apakah kita membiarkan UU Advokat diinjak-injak KPK? Sebab tidak ada upaya merintangi penyidikan yang lakukan selama membela Pak SN, sebab keseluruhan yang tampilkan di layar kaca adalah style atau gaya Advokat. Nah apakah gaya pembelaan tersebut bisa diasumsikan sebagai tindakan merintangi penyidikan?" Kata Supriyanto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjadi tersangka terkait menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto saat berstatus tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Informasinya sudah dilakukan penyidikan sore ini akan diumumkan," kata Febri, Rabu (10/1).
Baca juga:
KPK benarkan Fredrich Yunadi telah dijadikan tersangka
KPK kembali periksa dua anak Setya Novanto, Rheza dan Dwina
KPK periksa dua anak Setnov terkait kasus e-KTP
Satu jam diperiksa KPK, Menkumham jelaskan proyek e-KTP secara rinci