Gadaikan Sertifikat Tanah yang Sudah Dijual, Warga Karanganyar Dipolisikan
Namun karena terdesak kebutuhan sehari-hari, ia menggadaikan sertifikat tersebut kepada orang lain senilai Rp150 juta.
Seorang warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah berinisial S, harus berurusan dengan kepolisian setempat. S diduga telah menggadaikan sertifikat tanah dan bangunan miliknya yang sudah dijual ke orang lain.
Kasubbag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, mengatakan kasus dugaan penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Karanganyar. Menurutnya, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh S tersebut berawal pada tahun 2014 lalu. Saat itu, S menjual tanah dana bangunan miliknya kepada pelapor yang juga korban, dengan harga penawaran Rp800 juta.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Sesuai dengan laporan polisi yang dibuat pada 2 Maret 2020, dengan sangkaan pasal penipuan dan penggelapan. Konteksnya adalah uang untuk jual beli rumah dan tanah. Untuk terlapor sudah kita amankan dan statusnya sudah menjadi tersangka," ujar Agung saat konferensi pers, Senin (28/9).
Berdasarkan hasil penyidikan oleh Sat Reskrim, tersangka berhasil diamankan di Bogor, Jawa Barat, kemarin. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Terkait kronologis kasus tersebut, Agung menjelaskan, pada bulan April 2014, pelapor bermaksud membeli sebuah rumah milik tersangka dengan harga R 800 juta. Namun berdasarkan kesepakatan, akhirnya tanah seluas 150 meter persegi dengan luas bangunan 300 meter persegi dijual S seharga Rp765 juta. Sebagai tanda jadi, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta kepada S.
"Rata-rata pembayaran dan pelunasan dilakukan dengan transfer sebanyak 4 kali. Setelah dinyatakan lunas, korban mencari keberadaan S untuk meminta sertifikat, namun sulit untuk ketemu. Dan nomor handphonenya pun tidak bisa lagi dihubungi. Akhirnya pada periode bulan Juli sampai dengan bulan Oktober 2017, korban melalui lawyer, memberikan somasi secara lisan kepada terlapor terkait penyerahan sertifikat, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya. Mungkin karena tidak ada komunikasi yang baik, Kemudian sampai di laporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.
Agung menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencari keberadaan sertifikat tanah dan bangunan. Sedangkan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kepada wartawan, tersangka membenarkan jika tanah dan bangunan miliknya telah dijual kepada korban. Sesuai kesepakatan, pembayaran dilakukan melalui transfer bank secara bertahap selama 4 kali sejak bulan April 2014. Hanya saja, menurut pengakuannya, pelapor masih kekurangan pembayaran sebesar Rp83 juta. Sehingga dirinya belum menyerahkan sertifikat kepada korban.
Namun karena terdesak kebutuhan sehari-hari, ia menggadaikan sertifikat tersebut kepada orang lain senilai Rp150 juta.
"Saya sebenarnya sudah meminta agar sertifikat dibalik nama, tapi tidak ditanggapi. Karena saya butuh uang, akhirnya sertifikat saya gadaikan," pungkas dia.
(mdk/lia)