Gagal Berumah Tangga, Mantan Sekuriti di Kebumen Konsumsi Sabu
WD (31, warga Desa Maduretno, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen ketahuan memiliki sabu. Ia beralasan mengonsumsi sabu untuk stamina dan pelarian karena gagal membina rumah tangga.
WD (31, warga Desa Maduretno, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen ketahuan memiliki sabu. Ia beralasan mengonsumsi sabu untuk stamina dan pelarian karena gagal membina rumah tangga.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti Narkotika golongan I (sabu) pada hari Rabu (12/8) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Muktisari Kebumen.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu yang dikemas dalam plastik klip warna bening serta seperangkat alat isap.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan tersangka menjalani pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba. "Tersangka telah mengakui perbuatannya, sabu yang diamankan saat penangkapan adalah miliknya," jelas Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto saat press release, Minggu (23/8).
Kepada polisi, tersangka mengaku mengonsumsi sabu untuk stamina. Uang yang digunakan untuk membeli adalah hasil tabungannya bertugas sebagai sekuriti di Tanggerang Selatan, Banten.
"Saat ini sudah tidak lagi menjadi Sekuriti sejak Oktober 2019. Awalnya saya ditawari teman saat piket. Selanjutnya saya membeli sendiri, untuk stamina," ungkap WD.
WD mengkonsumsi sabu kurang lebih 1,5 tahun. Alasan lain hingga belum bisa berhenti mengonsumsi sabu, karena ia pernah gagal dalam berumah tangga.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(mdk/cob)