Gagal jadi legislatif, politikus PKB gelapkan uang untuk balik moda
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka, meski demikian tidak ditahan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan, Hermansyah belum juga ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Korban berharap, polisi bekerja secara profesional dan sesuai prosedur.
Korban Patrick Jono, melalui kuasa hukumnya, Mahmudin Manurung mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumsel 18 September 2015 yang lalu. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka pada 18 April 2018.
"Sudah jadi tersangka tapi tidak ditahan juga. Padahal statusnya sudah jelas," ungkap Manurung di Mapolda Sumsel, Senin (25/4).
Menurut dia, berdasarkan peraturan semestinya tersangka langsung ditahan, apalagi kasus ini merupakan tindak pidana umum. Selain itu, penyidik sudah menyita enam dari 12 mobil yang digelapkan tersangka sebagai barang bukti.
"Kami tidak tahu apa alasan penyidik tidak menahannya, cuma mobil yang disita. Kami minta penyidik profesional dan bekerja sesuai prosedur saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga ingin mengembalikan modal saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) DPRD Palembang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hermansyah nekat menggelapkan duit milik atasannya sebesar Rp 11 miliar. Korban yang merupakan pengusaha asal Medan, Partick Jono (44), melapor ke polisi.
Penggelapan itu terjadi usai kebakaran di gudang elektronik milik korban, PT Star Solusi Indonesia, di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada 26 Juni 2015 lalu.
Akibat kebakaran itu, seluruh barang di dalamnya ludes. Termasuk satu unit mobil operasional. Kemudian, korban meminta polis asli dari pelaku buat dipelajari sebelum mengklaim asuransi.
Hermansyah bekerja sebagai manajer di perusahaan itu. Namun ditunggu-tunggu, dia tak kunjung memberikan polis. Setelah ditelusuri, pelaku diketahui sudah mengajukan asuransi atas nama dirinya sebesar Rp 1,9 miliar.
Pelaku juga membawa barang-barang perusahaan senilai Rp 8 miliar. Tak hanya itu saja, Hermansyah dilaporkan membawa kabur 12 mobil milik korban dengan total Rp 1,2 miliar.
Patrick mengaku kehilangan jejak Hermansyah. Diduga, pelaku membawa kabur polis guna menutupi biaya kampanye saat mengikuti pencalonan Pileg 2014 lalu.
"Dia (pelaku) itu caleg dari PKB, tapi gagal. Apa memang untuk itu atau tidak, yang saya butuhkan uang saya kembali," ujar Patrick di Mapolda Sumsel, Jumat (2/10) lalu.
Baca juga:
PNS di Kampar diduga terlibat kasus penggelapan dana 4 desa
Gelapkan mobil anggota TNI AU, Jimmy ditahan polisi
Pejabat kampus di Pontianak diduga gelapkan pajak Rp 1,09 miliar
Jadi tersangka, pengacara kondang Riau mangkir dipanggil polisi
Bareskrim naikkan kasus Cedrus Investments ke penyidikan
Gelapkan barang sitaan, bupati Seruyan dipanggil polisi
Tangani kasus penggelapan pajak, Polsek Cengkareng dinilai lamban
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Jombang? Menurut penuturan orang tua korban, awalnya sang anak diajak bermain layang-layang oleh temannya. "Katanya orangtuanya (korban) diajak main layang-layang, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu," ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.