Gakumdu Bawaslu Riau tahan anggota KPPS yang coblos dua kali
Ss ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 178 B Jo 178 A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Sentra Gakkumdu melakukan penahanan terhadap pria berinisial Ss, anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Sebab, pria tersebut mencoblos dua kali saat pemilihan Gubernur Riau.
"SS dibawa penyidik ke Mapolres Kampar untuk diamankan selama 1x24 jam dan dapat diperpanjang bila dianggap perlu," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu, Provinsi Riau, Rusidi Rusdan kepada merdeka.com, Minggu (1/7).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
Rusidi menyebutkan, Ss ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 178 B Jo 178 A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Ss merupakan anggota KPPS yang melakukan menggunakan suaranya lebih dari satu kali saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018," kata Rusidi.
Perbuatan Ss mengakibatkan Panwaslu Kecamatan Kampar merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS tersebut dan sudah dilaksanakan keesokan harinya Kamis (28/6).
Baca juga:
KPPS buka kotak suara tak bersegel, tiga TPS coblos ulang Pilgub Riau
Hasil sementara hitung cepat KPU, Syamsuar-Edy unggul di Pilgub Riau
PDIP keok oleh 2 jenderal purnawirawan TNI di Pilgub Sumatera
Jagoan-jagoan PDIP yang kalah versi hitung cepat di Pilkada 2018
Hitung cepat PolMark: Syamsuar-Edy Nasution menang Pilgub Riau
Pilkada Inhil diselimuti kejadian aneh, surat suara 'hilang' dari kotak