Gara-Gara Dilarang Main Tiktok, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pertama kali dilaporkan oleh anak korban pada keluarga besar.
Penganiayaan di depan anak korban berusia 11 tahun
Gara-Gara Dilarang Main Tiktok, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
Seorang pria tega menganiaya istrinya sendiri hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di Kp. Pasar Lama, Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Pelaku adalah AP (43) dan korban adalah IP (40). Pelaku menganiaya istrinya karena kesal saat keduaya cekcok mulut.
Penganiyaan itu terjadi di depan anak korban yang masih berusia 11 tahun. Bermula ketika AP pada Kamis (19/10) malam sedang main tiktok di handphone. Pelaku melihat foto-foto mantan istrinya yang sudah meninggal.
- Buntut Kesal Dicerai, Pria Ini Tusuk Sekeluarga Termasuk Mantan Istri Usai Salat
- 3 Kali Nikah, Seorang Pria Bunuh Istri Siri Gara-Gara Kesal Dimintai Uang Belanja
- Terungkap, Ini Penyebab Suami Tega Gorok Leher Istri hingga Tewas di Bekasi
- Sempat Ditantang Pelaku, Warga Soroti Polisi Tak Tahan Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel
"Kemudian korban mengirim chat kepada suaminya supaya tidak main tiktok yang isinya perempuan,"
kata Kapolsek Bojong Gede, Kompol Robinson, Sabtu (21/10).
merdeka.com
Kesal ditegur seperti itu, AP kemudian memarahi istrinya. AP lalu memukul dan manjambak korban hingga terjatuh.
Korban juga dibenturkan ke tembok. Setelah menyiksa istrinya, AP pun pergi.
"Sementara itu korban mengeluh pusing dan muntah-muntah. Kemudian keluarga membawa korban ke RSUD. Sampai di RS dinyatakan korban sudah tidak bernyawa," ujarnya.
Korban mengalami luka memar di punggung. Selain itu juga ada luka benturan di bagian kepala.
"(Luka benda tumpul) Mungkin tembok ya, pas dia (korban) diseret, rambutnya dijambak. Pas diseret rambutnya dijambak ke tembok baru jatuh ke kasur," tukasnya.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pertama kali dilaporkan oleh anak korban pada keluarga besar. Kemudian keluarga melapor ke polisi.
"Pelaku diamankan di Bogor setelah melarikan diri dari rumah. Namun kurang dari 24 jam sudah berhasil diamankan," ungkapnya.
AP dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 10 tahun.
Sementara itu, AP mengaku menyesali perbuatannya. Dia melakukan KDRT pada istrinya karena kesal dicurigai dan terjadi keributan antar keduanya.
"Saya nyesal, khilaf. Saya minta maaf. Kemarin ada cekcok sama istri," katanya.