Gara-Gara HP, 2 Pria di Sidoarjo Bunuh Remaja Pakai Sarung
Dua warga berinisial MH (26) dan (MBK) membunuh remaja ARR (15) lantaran ingin memiliki handphone korban. Korban dibuang ke parit sawah Dusun Karangploso, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Dua warga berinisial MH (26) dan (MBK) membunuh remaja ARR (15) lantaran ingin memiliki handphone korban. Korban dibuang ke parit sawah Dusun Karangploso, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, modus tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan, dan menahan menggunakan kaki tersangka ke bagian dada korban sampai lemas lalu korban dibuang di parit sawah.
-
Apa yang terjadi di perlintasan Madukoro, Semarang? Peristiwa itu mengakibatkan ledakan hebat disusul kobaran api.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Dimana letak Candi Sumur di Sidoarjo? Lokasi Candi ini berlokasi di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Letaknya, sekitar 200 meter di sebelah barat daya Candi Pari.
-
Apa yang terjadi di Desa Sidomulo, Pekalongan akibat hujan deras? Akibatnya, banjir dan tanah longsor terjadi di beberapa titik.
"Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo," kata Sumardji dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/3).
Tersangka adalah tetangga korban. Keluarga korban menuntut agar kedua tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang disita yaitu satu unit Daihatsu Granmax Nomor Polisi L 9791 W warna hitam, satu unit handpone merek OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat, satu sarung warna coklat kombinasi hitam.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP. Diancam dengan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Baca juga:
Kasus 'Serial Killer' Dua Wanita, Polresta Bogor Segera Gelar Rekonstruksi
Masalah Tanah, Imam Salat Subuh di Temanggung Dibacok
Polisi Koordinasi dengan Kedubes Jerman Terkait Pemakaman Warganya yang Dibunuh
Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Ditemukan Warga Karawang di Pinggir Jalan
Pembunuh WN Jerman dan Istrinya Kuli Bangunan, Sakit Hati Kerap Dicaci Maki
Pembunuhan Bule Jerman di BSD, Polisi Duga Pelaku dan Korban Saling Kenal