Gara-gara 'Papa Minta Saham', Setya Novanto ajukan uji materi di MK
Kata pemufakatan jahat dirasa kurang memenuhi rasa keadilan.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 88 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pemohon menilai pengertian 'permufakatan jahat' dalam Pasal 88 KUHP yang menjadi rujukan dalam UU Tipikor adalah tidak jelas," ujar kuasa hukum Novanto, Syaefullah Hamid, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, dikutip dari Antara Rabu (24/2).
Menurut Novanto, frasa tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi akibat penegakan hukum yang keliru.
Pengertian permufakatan jahat sebagai 'dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan kejahatan' hanya sesuai untuk diterapkan terhadap tindak pidana umum, sebagaimana dikatakan oleh Syaefullah.
"Sementara bila frasa tersebut digunakan dalam UU Tipikor maka akan berpotensi memunculkan kesewenang-wenangan," kata Syaefullah.
Novanto sebelumnya diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memperpanjang izin divestasi saham PT Freeport Indonesia yang dikenal dengan kasus 'Papa Minta Saham'. Sementara pihak Novanto menyebutkan bahwa hal itu mustahil dilakukan karena dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.
"Pemohon mempertanyakan kualifikasi dan kompetensinya untuk memperpanjang kontrak Freeport tersebut, sehingga kenapa pemohon harus dikenai Pasal 15," kata Syaefullah.
Pihak Novanto juga merasa keberatan karena Kejaksaan Agung memanggil Novanto berdasarkan dua pasal tersebut.
Baca juga:
Kejagung kurang bukti naikkan kasus 'Papa minta Saham' ke penyidikan
Jaksa Agung dinilai terlalu bersemangat usut kasus pemufakatan jahat
Jaksa Agung tak menyerah panggil Riza Chalid yang terus mangkir
Kejagung masih evaluasi pengakuan Setnov soal kasus saham Freeport
Setnov tak sabar tunggu dipanggil Kejagung
Diperiksa 4 jam, Setnov tetap bantah catut nama Presiden
Dicecar 31 pertanyaan, Setnov tetap tidak akui bahas Freeport
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapakah Mbah Buyut Modjo? Sosok yang dimakamkan di sini dikenal dengan sebutan Mbah Buyut Modjo. Mengutip Instagram @lovesuroboyo, ia adalah sesepuh yang melakukan babat alas di wilayah Kaliasin, Kota Surabaya.
-
Apa pesan Ibu Tien kepada Soeharto saat hendak memancing? "Jangan memancing ikan yang rambutnya panjang ya." kata Ibu Tien jenaka sambil tersenyum. Soeharto yang mendengar itu pun ikut tersenyum. Ikan berambut panjang maksudnya memancing wanita.
-
Siapa Lettu Soejitno? Lettu R.M. Soejitno Koesoemobroto lahir di Tuban pada 4 November 1925. Ia merupakan putra R. M. A. A. Koesoemobroto, bupati Tuban ke-37. Semasa hidupnya, ia mengalami tiga zaman yaitu zaman penjajahan Belanda, Jepang, dan Kemerdekaan RI.