Gara-gara Peraturan MA, PK IPL Bandara Kulonprogo tertunda
Terbitnya Peraturan MA nomor 2/2016, disebut kasasi adalah jalan terakhir dan tidak terdapat upaya PK.
Pengajuan Peninjauan Kembali IPL (Izin Penetapan Lahan) Bandara Kulonprogo oleh Wahana Tri Tunggal dan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta tertunda. Hal itu dikarenakan adanya perubahan peraturan pengajuan PK dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Yogi Zul Fadhli, perwakilan LBH Yogyakarta yang mendampingi Wahana Tri Tunggal mengatakan, sudah menyiapkan segala berkas pengajuan PK. Namun, ternyata tidak bisa diterima melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta karena peraturan baru.
Dalam Peraturan MA nomor 2/2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara, pasal 19 dinyatakan, putusan kasasi merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum peninjauan kembali.
"Peraturan itu yang akan kami kaji dalam waktu dua hari ke depan. Padahal dalam Undang-Undang MA dan Undang-Undang PTUN, tidak batasan PK. Ini kenapa Perma-nya justru bertentangan," kata Yogi pada wartawan, Senin (18/4).
Yogi menilai ada kejanggalan terbitnya Peraturan MA itu. Sebab, Peraturan MA diterbitkan pasca kasasi IPL pada 27 Oktober 2015. Aturan itu baru disosialisasikan pada Februari 2016.
"Kita melihat ini aneh. Kami sekarang cuma punya waktu sampai Jumat untuk menentukan sikap dan mengajukan PK. Tapi kalau ada peraturan MA yang seperti ini, maka kami pun bertanya-tanya. Seharusnya setiap orang berhak mendapatkan hak untuk mendapatkan keadilan," ujar Yogi.
Dalam waktu dekat, Yogi menyatakan segera melakukan konsultasi terkait munculnya Peraturan MA itu.
"Kita konsultasi dulu. Yang jelas, kami tetap akan mengupayakan agar warga tetap mendapatkan keadilan," tutup Yogi.