Gara-gara Setnov, 2 Petugas Lapas Sukamiskin Dihukum Penundaan Gaji dan Naik Pangkat
Dua petugas Lapas Sukamiskin yang dikelabui oleh Setya Novanto mendapat sanksi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat. Mereka dianggap lalai dalam bertugas hingga mantan Ketua DPR RI itu bisa berjalan-jalan mengunjungi toko furnitur padahal izin berobat.
Dua petugas Lapas Sukamiskin yang dikelabui oleh Setya Novanto mendapat sanksi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat. Mereka dianggap lalai dalam bertugas hingga mantan Ketua DPR RI itu bisa berjalan-jalan mengunjungi toko furnitur padahal izin berobat.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkum HAM Jabar, Ceno Hersusetiokartiko memastikan keputusan itu adalah hasil pemeriksaan tim assessment Kanwil Kemenkum HAM Jabar pada 14 Juni lalu.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Lettu Soejitno? Lettu R.M. Soejitno Koesoemobroto lahir di Tuban pada 4 November 1925. Ia merupakan putra R. M. A. A. Koesoemobroto, bupati Tuban ke-37. Semasa hidupnya, ia mengalami tiga zaman yaitu zaman penjajahan Belanda, Jepang, dan Kemerdekaan RI.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
Duanirang petugas itu berinisial YAP sebagai komandan regu pengawalan di Lapas Sukamiskin dan SS adalah anggota pengawal saat Setya Novanto dirawat di rumah sakit Santosa Bandung.
Mereka dianggap melanggar peraturan pemerintah dengan tidak melaksanakan tugas kedinasan, tidak cermat dan tidak bersemangat untuk kepentingan negara.
"Untuk SS (dihukum) penundaan gaji berkala selama satu tahun dan YAP penundaan kenaikan pangkat," ucap Ceno di di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).
Seperti diketahui, Setnov kembali diduga melakukan pelanggaran setelah fotonya di salah satu toko furnitur di Kabupaten Bandung Barat tersebar. Ia berhasil mengelabui pengawal yang menjaganya saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santosa Kota Bandung.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas insiden pelesiran Novanto ke toko furnitur.
Selain dihukum penundaan gaji dan penundaan kenaikan pangkat, Liberti menyatakan bahwa kedua petugas yang baru itu ditarik ke Kanwil Kemenkum HAM untuk dilakukan pembinaan.
"Atas nama pimpinan wilayah, kami tetap menyatakan kesalahan ini ada di kami. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, petugas kami sudah dijatuhkan hukuman disiplin itu," kata dia.
"Kalau (saya ditanya) kenapa dia (Setnov) ke tempat keramik, itu hanya Setnov sendiri yang tau. Kami ga bisa menjawab," ucapnya.
Liberti mengakui ada semacam keseganan yang dirasakan para petugas dalam mengawal mantan pejabat publik. Hal itu akan menjadi evaluasi yang dilakukan oleh Kemenkum HAM Jabar.
"Kami bukan hormat. Mungkin ada rasa sungkan. Makanya kami tarik ke Kanwil dan dilakukan pembinaan untuk tidak lagi hal seperti itu," pungkasnya.
Baca juga:
Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Ini Syarat Setnov Jika Ingin Dipindah ke Sukamiskin
Baru Huni Rutan Gunung Sindur, Setya Novanto Sudah Mengeluh Sakit
Yasonna Sebut Kalapas Sukamiskin Sampai Stres Hadapi Ulah Napi Koruptor
Alasan Kemenkum HAM Pindahkan Setnov ke Rutan Gunung Sindur
Yasonna Soal Pelesiran Setnov: Ada Kelalaian di Petugas Saya
Kerap Berulah, Setnov akan Sulit Mendapat Remisi