Gelapkan 3 mobil rental, pasangan kumpul kebo dibekuk petugas
Polisi menyita barang bukti berupa Honda Odyssey, Toyota Kijang LGX warna hitam bernopol AD 9093 UF serta Toyota Yaris.
Pasangan kumpul kebo bernama Daffa Hafidz (35), dan Nurul Hidayah (37) warga Perum Graha Jati Indah, Jaten Karanganyar, Jawa Tengah ditangkap polisi. Mereka membawa kabur 3 unit mobil rental. Petugas Polresta berhasil membekuk keduanya belum lama ini di sebuah rumah kos di Yogyakarta.
Selain keduanya, polisi juga menangkap tersangka lainnya bernama Agus Setiawan (28) warga Madegondo, Grogol, Sukoharjo. Agus diduga selalu membantu kedua tersangka saat melakukan aksi. Kini ketiganya harus mendekam di sel Mapolresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro mengatakan pada 19 Februari lalu pasangan tak resmi itu menyewa mobil Honda Odyssey berwarna silver bernopol AA 8521 MH di persewaan daerah Kelurahan Jajar, Laweyan Solo. Namun setelah ditunggu hingga batas akhir, mobil tak juga dikembalikan.
"Mereka awalnya menyewa mobil tersebut selama seminggu dengan harga sewa Rp 450 ribu per hari. Tapi, setelah seminggu lebih ternyata mobil tidak dikembalikan," ujar Guntur kepada wartawan, Selasa (3/3).
Guntur mengemukakan, pihaknya bisa menangkap kedua tersangka setelah mendapat laporan dari korban. Pihaknya langsung melacak keberadaan tersangka. Tak lama kemudian keberadaan keduanya diketahui, yakni di sebuah kos di Yogyakarta.
"Kami langsung melakukan penangkapan. Kami langsung mengembangkan kasus dan akhirnya menangkap tersangka lainnya, Agus Setiawan," terangnya.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi, lanjut Guntur, juga menyita barang bukti berupa Honda Odyssey, Toyota Kijang LGX warna hitam tahun 2002 bernopol AD 9093 UF serta Toyota Yaris Hitam tahun 2012 bernopol AD 9239 WB.
Lebih lanjut Guntur mengatakan usai melakukan penipuan dan penggelapan, pasangan yang mengaku suami istri namun tak mempunyai surat nikah ini, menjual 3 mobil yang dibawa kabur. "Kami masih menelusuri penadah mobil curian," sambungnya.
Guntur menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP. Yakni tentang penipuan serta pasal 372 tentang penggelapan. "Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Gara-gara selingkuhannya hamil, Widodo nekat gelapkan mobil
Dipecat, Hendra 'nyanyi' perwira Polri otaki penggelapan Rp 7 M
Wanita ini tuding Enji, mantan Ayu Ting Ting lakukan penggelapan
Hati-hati, ini modus penggelapan mobil rental di Kediri
Kasus penggelapan dana, laporan keuangan Cipaganti ditolak
-
Siapa yang dicatut namanya dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa yang biasanya menjadi korban pencurian kleptomania? Penderita kleptomania kerap mencuri di tempat umum atau bahkan dari rumah teman-temannya.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).