Gelapkan Duit, Mantan Bos Diskotik di Pekanbaru Ditahan Polisi
BL yang merupakan mantan GM MP Club Pekanbaru dan Queen Club dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan uang milik perusahaan Rp6,1 miliar lebih. Penggelapan terjadi selama dia menjabat.
Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap eks General Manager (GM) MP Club berinisial BL (46) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan Rp6,1 miliar. BL diketahui bernama lengkap Beny Lubis.
"Iya benar, BL sudah ditangkap dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin, Kamis (31/10).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
Meski Beny sudah ditahan, tapi belum diperiksa sebagai tersangka. Penetapan Beny sebagai tersangka diketahui dari surat yang dikirim penyidik Satreskrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Surat Nomor B/1977/X/RES/1.24/2019 tertanggal 16 Oktober 2019.
"Belum dilakukan pemeriksaan," ujar Awal.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap BL tertuang dalam surat nomor B/19/I/RES/1.24/Reskrim pada 21 Januari 2019. Penetapan BL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Status tersangka disematkan dalam gelar perkara.
BL yang merupakan mantan GM MP Club Pekanbaru dan Queen Club dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan uang milik perusahaan Rp6,1 miliar lebih. Penggelapan terjadi selama dia menjabat.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru mengatakan perbuatan BL diketahui setelah dia tidak menjabat lagi di MP dan Queen Club. Berawal ketika pihak manajemen melakukan proses audit atau pemeriksaan atas pekerjaan yang sudah dilakukan BL.
Ada dugaan penggelapan uang milik perusahaan terhitung sejak tahun 2012 lalu. Dana yang digelapkan di antaranya biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED untuk renovasi, dan dana pengamanan dan pengawalan artis iven dengan kerugian Rp6.182.400.000.
Baca juga:
Dalih Tawarkan Bantuan, Polisi di Malang Malah Gadaikan Mobil Korban
Tilap Dana Rehabilitasi Gempa Rp 500 Juta, Bendahara Pokmas di Lombok Barat Ditangkap
Pura-pura Dibegal, Sopir Truk Ini Jual Gula Kiriman ke Yogyakarta Rp150 Juta
Gelapkan 62 Mobil Sewaan dalam 2 Bulan, Djeni Ditangkap Polisi
Hendak Bawa Kabur Mobil Rental ke Jakarta, Remaja di Aceh Dibekuk Polisi
Pegawai PT DI Jual Suku Cadang Pesawat Secara Ilegal, Kerugian Capai Rp5,4 Miliar