Gelar Belajar Tatap Muka saat PPKM, 3 Sekolah di Bukittinggi Diproses Hukum
Ia mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kota Bukittinggi sesuai aturan akan melakukan pemeriksaan bertahap kepada tiga orang kepala sekolah swasta yang diduga melanggar aturan PBM secara daring.
Satpol PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, segera menindaklanjuti pelimpahan kasus dugaan pelanggaran Perda tentang aturan Proses Belajar Mengajar (PBM) pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Maysarakat (PPKM) yang dilakukan oleh tiga sekolah swasta di wilayah setempat.
"Kami sudah menerima berkas pelimpahan kasus dari Polsek Kota Bukittinggi dan segera dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Kepala Sekolah yang diduga melanggar aturan PPKM," kata Kasatpol PP Bukittinggi, Aldiasnur, dilansir Antara, Rabu (11/8).
-
Bagaimana cara PKM meningkatkan mutu mahasiswa? PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang dipelajari oleh para kader PPP di bimtek ini? Kader PPP banyak sekali mendapat ilmu, tentang pencerahan dalam menghadapi Pemilu agar bisa diselesaikan dengan baik. Lalu, kader juga mendapat tausiyah kebenaran dari yang mulia (Ketua MK), yaitu ditekankan bahwa keadilan harus berangkat dari hati dan kejujuran,” tutur Muhamad Mardiono, di lokasi, Senin, 7 Agustus 2023.
Ia mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kota Bukittinggi sesuai aturan akan melakukan pemeriksaan bertahap kepada tiga orang kepala sekolah swasta yang diduga melanggar aturan PBM secara daring.
"Para kepala sekolah tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diperiksa oleh PPNS Satpol PP, kami komunikasikan besok dan direncanakan secepatnya dilakukan," kata dia.
Menurutnya, sanksi akan diputuskan setelah gelar perkara diselenggarakan oleh PPNS Satpol PP sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya, tiga kepala sekolah swasta di Kota Bukittinggi dilaporkan karena diduga melanggar aturan PBM yang diterapkan dalam masa PPKM di Bukittinggi. Pihak sekolah dilaporkan menggelar kegiatan belajar tatap muka saat aturan PPKM hanya mengizinkan kegiatan dilakukan secara daring.
Polsek Kota Bukittinggi kemudian melakukan pemanggilan terhadap tiga orang kepala sekolah hingga melimpahkan kasus tersebut ke PPNS Satpol PP Bukittinggi.
Di lain pihak, kepala sekolah membantah melakukan PBM secara tatap muka, pihaknya hanya melakukan kegiatan konsultasi tugas sekolah kepada pelajar dengan izin dan permintaan wali murid yang bersangkutan.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, mengatakan berdasarkan Kajian Yuridis PPKHI Bukittinggi, satuan pendidikan swasta yang diduga tidak melakukan penyesuaian layanan dan pembelajaran itu tidak dapat dikenakan sanksi administratif, dan pembekuan izin dan hanya dapat dikenakan sanksi teguran tertulis.
Hal ini karena sebelumnya belum ada teguran lisan ataupun tertulis dari penegak hukum Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, kata Riyan menanggapi adanya tiga sekolah swasta di Bukittinggi yang melanggar aturan PPKM tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 94 ayat (3) Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dijelaskan bahwa satuan pendidikan yang diduga tidak melakukan penyesuaian layanan dan pembelajaran dikenakan sanksi teguran lisan dan atau teguran tertulis. Hal itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Kota Bukittinggi sendiri saat ini telah kembali memberikan kelonggaran PBM Sekolah dengan mengijinkan kegiatan belajar tatap muka di sekolah dengan batasan dan prokes ketat terhitung 10 Agustus 2021 sesuai Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi.
Baca juga:
Masuk PPKM Level 3, Pontianak Siap Gelar Belajar Tatap Muka Pekan Depan
Kota Tasikmalaya Mulai Persiapkan Pembelajaran Tatap Muka
Kasus Covid-19 Menurun, Pemkot Ternate Segera Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Kasus Sekolah di Bukittinggi Diduga Gelar Belajar Tatap Muka Dilimpahkan ke Satpol PP
Pemprov Jateng Tak Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Daerah PPKM Level 2 dan 3
Ridwan Kamil Usulkan Setengah Wilayah Jabar Bisa Laksanakan Sekolah Tatap Muka