Gelar Rakernas, Peradi SAI Bahas Penggunaan AI hingga Revisi UU Advokat
Rakernas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) di Kota Surabaya, Jawa Timur membawa agenda pengenalan AI dan UU Advokat.
Rapat Kerja Nasional ke-V Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) di Kota Surabaya, Jawa Timur membawa agenda pengenalan teknologi artificial inteligence (AI) atau kecerdasan buatan supaya advokat melek teknologi.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI Juniver Girsang mengatakan pada kegiatan yang berlangsung 9-11 Agustus tersebut diikuti sekitar 900 orang anggota dari seluruh Indonesia.
- Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
- Kesang Beri Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bertarung di Pilkada Surabaya
- 28 Februari Peringati Hari Penyakit Langka Sedunia, Begini Tujuan dan Cara Merayakannya
- Dihadiri Prabowo, Aliansi Advokat Indonesia Bersatu Pimpinan Otto Hasibuan Deklarasi Dukungan
"Peradi SAI menyiapkan anggotanya siap menggunakan kecerdasan buatan dalam menjalankan profesi advokat," kata Juniver dilansir Antara, Jumat (9/8).
Ia mengemukakan teknologi kecerdasan buatan tersebut sangat dibutuhkan oleh advokat karena Mahkamah Agung dan juga Kejaksaan Agung sudah menerapkan kecerdasan buatan tersebut.
"Dalam seminar dan diskusi yang sudah kami lakukan nantinya diakomodasi apakah bisa diterapkan dalam undang-undang, bagaimana dengan kesiapan anggota terkait dengan hal ini. Mungkin nanti ada pelatihan-pelatihan lanjutan supaya para advokat tidak ketinggalan dengan teknologi AI tersebut," ucapnya.
Ia menjelaskan salah satu penerapannya adalah bahwa data yang ada saat ini sudah terbuka kemudian untuk beracara juga kesaksian orang menggunakan AI.
"Kami juga siap menghadapi situasi ini, jangan advokat tertinggal AI dan jangan sampai AI tidak efektif," katanya.
Rakernas ini akan dibahas tantangan organisasi, peningkatan program kerja organisasi serta pembahasan isu-isu strategis yang terkait prosesi advokat, termasuk perubahan UU Advokat dengan menerapkan sistem multi-bar.
Pihaknya juga akan dirumuskan tentang usulan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan perubahan undang-undang supaya bisa bersatu karena saat ini sudah ada sebanyak 94 organisasi advokat.
"Kami usulkan supaya nantinya ada satu kode etik, satu dewan kehormatan dan juga satu ujian sertifikasi advokat. Organisasi banyak tidak apa-apa," katanya.
Acara Rakernas akan dihadiri hadir Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. Hadir juga dalam kegiatan Rakernas, Ketua Dewan Penasihat, Hamdan Zoelva, Ketua Dewan Pengawas Denny Kailimang dan Dewan Penasihat yang dihadiri Trimedya Pandjaitan.
Kegiatan ini dihadiri 1.420 orang peserta yang merupakan pengurus dan anggota dari 55 DPC Peradi SAI di Indonesia. Narasumber yang dihadirkan, yakni Heru Pramono, Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, Heru Setiawan, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jacop Hendrik Pattipeilohy, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Michael S Carr, advisor pada Kantor Hukum SSEK.