Gelar razia, polisi tangkap 2 truk bawa 16 ton pupuk subsidi ilegal
Pemilik pupuk tidak bisa menunjukkan surat-surat terkait kepada polisi.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 16 ton pupuk SP-36 bersubsidi ilegal yang diangkut menggunakan truk, diduga hendak diselundupkan. Tiga pelaku, satu di antaranya pemilik, ditangkap karena tak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan pupuk tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, barang bukti diamankan dari hasil razia Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Palembang-Betung KM 12, Palembang, Rabu (10/6) sore.
Melihat ada dua truk yang mencurigakan, petugas menghentikannya. Diperiksa, petugas menemukan ratusan karung pupuk yang dimuat di dalam bak truk.
Saat ditanya kelengkapan suratnya, dua pengemudi truk dan seorang pemilik berinisial N, tak bisa menunjukkan. Akhirnya mereka termasuk barang bukti dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku, pupuk bersubsidi tersebut didapat dari salah satu perusahaan di Jalan Residen H Abdul Rozak Palembang dan akan dijual ke Musi Banyuasin untuk diperjualbelikan kepada petani.
"Pupuk SP-36 bersubsidi itu diduga ilegal karena tanpa dilengkapi surat-surat dan akan diselundupkan ke Musi Banyuasin," ungkap Djarod kepada wartawan, Kamis (11/6).
Saat ini ketiga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan. Namun, pihaknya belum bisa menghadirkan ketiga pelaku untuk diwawancarai awak media.
"Masih kita kembangkan modus yang mereka gunakan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi itu," kata dia.
Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto pasal 4 huruf a junco pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan.
Kemudian, pasal lain yang dikenakan yakni Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi, juncto pasal 21 ayat 2 Permendag tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. "Ancaman pidananya selama dua tahun penjara," pungkasnya.