Geledah Markas Pengguna Narkoba di Tangerang, Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Pulpen
Senpi berbentuk pulpen itu disita bersama 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong.
Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang menangkap pria berinisial AJ (44), warga Neglasari Kota Tangerang, Banten. Dia kedapatan menyimpan senjata api dalam bentuk pulpen (pen gun).
Geledah Markas Pengguna Narkoba di Tangerang, Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Pulpen
"Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan."
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (11/9).
- Pendukung Ganjar-Mahfud Bergerak ke KPU, Polisi Minta Massa Anies-Cak Imin Bubarkan Diri
- 4 Pemabuk Berulah, Ancam Warga Pakai Senjata Tajam
- Kebut Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Gelar Perkara Lanjutan untuk Naikkan Tahap Penyidikan
- Geledah Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka, Ini yang Dibawa Polisi
Kasus kepemilikan senjata api jenis pen gun berikut amunisinya itu terungkap setelah pihak unit Reskrim Polsek Pinang melakukan penyelidikan yang didasari informasi masyarakat atas adanya tempat yang dijadikan markas penyalahgunaan narkoba di rumah kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba)," tegas Kapolres.
Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.
"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong peluru," ungkap Zain.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.