Gelembungkan Harga dan Potong Upah Pekerja Jaringan Gas,4 Petinggi BUMD di Palembang jadi Tersangka Korupsi
Perbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Empat petinggi BUMD PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) ditetapkan tersangka karena diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp3 miliar. Mereka diduga mengambil keuntungan pribadi dalam proyek penyambungan jaringan instalasi
pipa gas alam (jargas).Para tersangka adalah AN selaku Direktur Utama PT SP2J, SM mantan Direktur Keuangan PT SP2J, AN mantan Dirut Jargas, dan RB mantan Direktur Keuangan Jargas. Sebelumnya, penyidik Polda Sumsel memeriksa 27 saksi. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda
- Kasus Korupsi PT Pembagunan Perumahan, Dua Tersangka Dicegah ke Luar Negeri
- Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar
- KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi di PT PGN, Sita Dokumen Transaksi Jual Beli Gas
- Terungkap, Ini Alasan Penyaluran Gas Bumi Diberlakukan Kuota ke Pelanggan
Sumsel AKBP Wiwin Junianto mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan gas dalam Kota Palembang yang dilakukan PT SP2J tahun 2019 berawal dari LP A pengaduan masyarakat pada 2023. Setelah ditemukan dua alat bukti, kasusnya dinaikkan ke penyidikan hingga penetapan tersangka."Empat pejabat dan mantan pejabat di PT SP2J jadi tersangka," ungkap Wiwin, Rabu (7/8).Setelah beberapa kali diserahkan ke
Kejaksaan Tinggi Sumsel, berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap sehingga empat tersangka beserta barang bukti dilimpahkan untuk proses persidangan.Wiwin menerangkan, proyek penyambungan Jargas PT SP2J dianggarkan sebesar Rp21,5 miliar dan atas perbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Modus operandi yang dilakukan empat tersangka yakni menyalahgunakan wewenang dengan penetapan metode swakelola dalam pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan direksi PT SP2J tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT SP2J.Kemudian, para pelaku melakukan mark up harga material pipa serta pemotongan upah pekerjaan manual boring pipa dan pekerjaan penyambungan pipa serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting dengan total keseluruhan mencapai Rp1,8 miliar.
Penyidik menyita 83 barang bukti, di antaranya uang tunai Rp49 juta dan fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan gas serta sejumlah berkas. "Selama proses penyelidikan dan penetapan tersangka, keempat tersangka tidak ditahan karena kooperatif, salah satu tersangka sudah lanjut usia dan ada jaminan dari kuasa hukum," jelas Wiwin.