Gerak Cepat Kubu Anak AG Siapkan Ahli hingga Saksi Meringankan Sebelum Putusan Sela
Mangatta enggan membeberkan hasil dari sidang yang baru saja dilalui dirinya bersama dengan kliennya. Namun ia mengatakan apabila esksepsinya ditolak oleh hakim, maka sidang akan berlanjut.
Kubu AG mengaku sudah mengantisipasi apabila eksepsi atau nota keberatannya ditolak oleh majelis hakim nantinya. Adapun majelis baru akan menentukan hasil eksepsi dalam putusan sela yang akan diselenggarakan Senin mendatang.
"Kami akan mengusahakan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan. Kami sedang persiapkan," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan pascasidang tanggapan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Apa yang dilakukan Shandy Aulia setelah bercerai dari David Herbowo? Setelah hampir 12 tahun menikah, Shandy Aulia resmi bercerai dari David Herbowo pada 14 Juli. Kini, ia terlihat bahagia dengan traveling bareng putri semata wayangnya.
-
Apa yang dilakukan Shandy Aulia dan David Herbowo bersama Claire? Kehangatan Shandy Aulia dan David Herbowo, Temani Anak Piknik di Sekolah.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
Mangatta enggan membeberkan hasil dari sidang yang baru saja dilalui dirinya bersama dengan kliennya. Namun ia mengatakan apabila esksepsinya ditolak oleh hakim, maka sidang akan berlanjut.
"Tadi sudah dibacakan pandangan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan. Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi saksi," jelas dia.
Sedangkan terkait dengan kondisi AG pada saat persidangan Mangatta menyebut kliennya dalam kondisi baik bahkan bersikap kooperatif saat ditanya oleh hakim.
Pada hari ini diagendakan Jaksa akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum AG hari ini, Jumat (31/3).
"Setelah penyampaian eksepsi kemarin, JPU akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya hari ini," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).
Djuyamto menyebut, sidang tanggapan Jaksa atas nota eksepsi AG akan dilangsungkan sekitar pukul 08.00 WIB. Namun pada sidang ini, akan berlangsung secara tertutup mengingat terdakwa merupakan anak di bawah umur.
Pada sidang sebelumnya, kubu AG telah ajukan nota keberatan yang pada intinya mempersoalkan syarat formil dalam dakwaan yang disusun JPU. Namun pihak kuasa hukum AG enggan untuk merincinya.
"Tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, saat ditemui usai sidang, Kamis (30/3).
Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).
Hingga sejauh ini ketiga pasal yang diterapkan oleh Jaksa masih serupa dengan sangkaan pasal dari penyidik Polda Metro Jaya.
(mdk/eko)