Gerakan #kitaAgni Sebut Korban Minta Pelaku Pemerkosaan di DO dari UGM
Perwakilan gerakan #kitaAgni menuntut agar pelaku pemerkosaan berinisial HS mendapatkan hukuman berupa drop out (DO) dari UGM.
Perwakilan gerakan #kitaAgni menuntut agar pelaku pemerkosaan berinisial HS mendapatkan hukuman berupa drop out (DO) dari UGM. Tuntutan itu disampaikan oleh perwakilan #kitaAgni yaitu Nadine Kusuma dan Pipin Jomson saat bertemu anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu.
Menurut Nadine, tuntutan dari #kitaAgni ini sesuai dengan keinginan Agni yang menjadi korban pemerkosaan HS.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang menunjuk Sitor Situmorang menjadi koresponden Waspada di Yogyakarta? Pada tahun 1947, Sitor di tunjuk oleh Menteri Penerangan, Muhammad Natsir untuk menjadi koresponden Waspada di Yogyakarta.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
"Tuntutan DO tentu saja sudah melalui konfirmasi penyintas. Penyintas sangat menginginkan untuk pihak kampus memberikan hukuman drop out dan catatan buruk kepada pelaku," ujar Nadine di Kantor ORI Perwakilan DIY-Jateng, Sabtu, (10/11).
Nadine mengatakan jika #kitaAgni juga menuntut agar pihak-pihak yang menyudutkan korban selama proses penyelesaian kasus juga mendapatkan teguran dan sanksi. Sanksi dan teguran ini musti diberikan kepada civitas akademika UGM yang menyudutkan penyintas.
"Harapannya, UGM bisa memberikan teguran keras dan sanksi kepada civitas akademikanya yang menyudutkan penyintas," tutur Nadine.
Sedangkan, menurut Pipin Jamson, gerakan #kitaAgni mendapatkan banyak dukungan. Termasuk saat mengelar aksi pada 8 November lalu di Fisipol UGM. Terbukti dari 1600 tandatangan dari mahasiswa, karyawan dan dosen UGM sebagai tanda dukungan.
Dukungan secara fisik, kata Jomson, dilakukan dengan mencantumkan nomor induk mahasiswa dan nomor induk pegawai sebagai bentuk dukungan. Jomson mengklaim dukungan kepada Agni juga mengalir secara online petisi di change.org.
Dosen Fisipol UGM ini mengungkapkan selama ini belum ada aturan tertulis di UGM yang menyatakan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran berat. Tak ada aturan tertulis ini membuat Agni dan penyintas-penyintas lain kesulitan dalam memperjuangkan keadilan.
"Tuntutan kepada pihak UGM secara spesifik kepada rektorat yang pertama memberikan pernyataan publik dan pengakuan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun terlebih pemerkosaan merupakan pelanggaran yang berat. Tanpa adanya pernyataan tertulis seperti ini selalu ada celah untuk pelaku bisa lepas dari sanksi tegas universitas,” tegas Jomson.
Baca juga:
Ketua LPSK Tegaskan Mahasiswi UGM Korban Perkosaan Harus Mendapat Keadilan
Tentara Thailand Terinfeksi HIV Dituduh Memperkosa 70 Remaja
Rektor UGM Ingin Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswanya Dituntaskan Tanpa Proses Hukum
Menteri Yohana Janji Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM oleh Rekan KKN-nya
UGM pastikan mahasiswa diduga perkosa rekan saat KKN tak ikut wisuda