Gerebek Rumah, BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar
Petugas BPOM sudah membawa barang sitaan menggunakan dus. Setidaknya, ada 34 jenis produk obat-obatan dan kosmetik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita belasan ribu obat dan kosmetik illegal yang didistribusikan di sebuah rumah di kawasan Sukajadi Kota Bandung. Hasil penghitungan sementara, nilai barang bukti tersebut Rp1,2 miliar.
Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan BPOM Bandung, Alex Sander menjelaskan, penggerebekan dan penyitaan ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat. Petugas sebelumnya sudah melakukan dua kali pemantauan.
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Dimana BPOM mendorong industri obat dan makanan untuk memproduksi produk ramah lingkungan? Selain menyelenggarakan forum dialog, dalam rangkaian kegiatan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, BPOM memberikan apresiasi kepada industri obat dan makanan yang proaktif menerapkan produksi berkelanjutan berwawasan lingkungan.
-
Kapan Komisi XI DPR mengingatkan masyarakat dan OJK soal pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Bagaimana cara Kemendag mengatasi maraknya peredaran barang impor ilegal? "Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin," kata Mendag.
-
Bagaimana BPOM mengatur pelabelan BPA? Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, mengatur 2 pasal tambahan tentang pelabelan risiko bahaya BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
“Kami mengamankan 19.551 produk obat-obatan hingga kosmetik ilegal senilai Rp1,2 miliar. Rumah ini diduga sebagai tempat distribusi. Beberapa produk obat tradisional, kosmetik tidak memiliki izin edar,” kata dia, Rabu (6/4).
Hasil pemeriksaan sementara, ribuan obat dan kosmetik yang diproduksi tidak memiliki izin edar. Pemilik rumah saat ini sudah diamankan untuk digali informasi mengenai bisnis tersebut.
Petugas BPOM sudah membawa barang sitaan menggunakan dus. Setidaknya, ada 34 jenis produk obat-obatan dan kosmetik.
“Rumah ini diduga sebagai tempat distribusi. Informasi yang kami dapat, aktivitas bisnis ini sudah dilakukan sejak Februari 2022,” tutup Alex.
Baca juga:
Berkedok Jual Kosmetik, 12 Pengedar Obat-obatan di Kabupaten Bekasi Dibekuk
Polisi Ungkap Gudang Produksi Sampo Palsu Beromzet Rp200 Juta per Bulan di Tangerang
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Miliaran Rupiah
Kosmetik, Sex Toys hingga Miras Impor Ilegal di Semarang Dimusnahkan
Jual Kosmetik Ilegal, Pasutri di Palembang Diciduk Polisi
Kejari Kota Kupang Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Kosmetik Palsu